SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

18 August 2023

DASAR HUKUM & KETENTUAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI LUAR NEGERI DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA



DASAR HUKUM & KETENTUAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI LUAR NEGERI DAN JAMINAN SOSIAL  PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Sobat Migran !

Mengapa dalam perpanjangan perjanjian kerja (PK) atau biasa disebut kontrak, selalu dikait-kaitkan dengan BPJS TK?  

Mari simak informasi berikut ini!

1. UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:

Pasal 5:

Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan:

a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

b. memiliki kompetensi;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan

e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

2. Pemenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

 Pasal 13

(1) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial

ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan.

(2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana Penempatan.

 

Pasal 16

(1) Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di Indonesia.

(2) Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia.

(3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia, dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.

 

Pasal 20

Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.

 

3. PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Pasal 7:

(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.

(2) Perjanjian Kerja dapat diperpanjang di negara tujuan penempatan tanpa Pekerja Migran Indonesia kembali ke Indonesia.

(3) Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan atau melalui P3MI.

(4) Dalam hal perpanjangan Perjanjian Kerja dilakukan Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan, risiko ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dalam masa perpanjangan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.

(5) Perpanjangan Perjanjian Kerja wajib dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang di negara tujuan penempatan melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI,
Sisko P2MI, dan Sisnaker.

Pasal 8:

(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia harus mendapatkan legalisasi dari Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
(2) Legalisasi perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker setelah dilakukan verifikasi.

Pasal 9:

Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;

b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya;

c. harus mendapat persetujuan dari suami, istri, orang tua, atau wali; dan
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

 

4. PERBAN Nomor 5 Tahun 2022  tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Pasal 9

Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:

a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;

b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya; dan

c. dihapus;

d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian, bahwa Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) adalah suatu keharusan termasuk perpanjangan kepesertaan Jamsos PMI pada KDEI Taipei melalui SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan).

Hal tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan proteksi atau pelindungan kepada PMI-nya.


Demikian semoga bermanfaat !