DASAR HUKUM & KETENTUAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI LUAR NEGERI DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Sobat Migran !
Mengapa dalam perpanjangan perjanjian kerja (PK) atau biasa disebut kontrak, selalu dikait-kaitkan dengan BPJS TK?
Mari simak informasi berikut ini!
1. UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
Pasal
5:
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar
negeri harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
2. Pemenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial
Pekerja Migran Indonesia
(1) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan
kepesertaan program jaminan sosial
ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui
Kanal Pelayanan.
(2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia atau
Pelaksana Penempatan.
Pasal 16
(1) Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak
Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara
tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling
lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk
perjalanan sampai debarkasi di Indonesia.
(2) Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran
Indonesia yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia.
(3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan mendapatkan tambahan
pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia,
dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.
Pasal 20
Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan,
dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan
dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.
3.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi
Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Pasal
7:
(1) Perjanjian
Kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan para pihak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan
penempatan.
(2) Perjanjian Kerja dapat diperpanjang di negara tujuan penempatan tanpa Pekerja Migran Indonesia kembali ke Indonesia.
(3) Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilakukan oleh Pekerja
Migran Indonesia yang bersangkutan atau melalui P3MI.
(4) Dalam hal perpanjangan Perjanjian Kerja dilakukan Pekerja
Migran Indonesia yang bersangkutan, risiko ketenagakerjaan Pekerja Migran
Indonesia dalam masa perpanjangan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab Pekerja
Migran Indonesia yang bersangkutan.
(5) Perpanjangan Perjanjian Kerja wajib dilaporkan kepada Pejabat
yang Berwenang di negara tujuan penempatan melalui sistem yang terintegrasi
antara Portal Peduli WNI,
Sisko P2MI, dan Sisnaker.
Pasal 8:
(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh
Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia harus mendapatkan legalisasi dari
Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli
WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
(2) Legalisasi perpanjangan Perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang Berwenang
melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan
Sisnaker setelah dilakukan verifikasi.
Pasal 9:
Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;
b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan
Perjanjian Kerja sebelumnya;
c. harus mendapat persetujuan dari suami, istri, orang tua,
atau wali; dan
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial
ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan
Perjanjian Kerja.
4. PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan
Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Pasal 9
Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;
b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan
Perjanjian Kerja sebelumnya; dan
c. dihapus;
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan,
dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
Dengan demikian, bahwa Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) adalah suatu keharusan termasuk perpanjangan kepesertaan Jamsos PMI pada KDEI Taipei melalui SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan).
Hal tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan proteksi atau pelindungan kepada PMI-nya.