SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

11 January 2024

Cakupan Asuransi & Santunan Asuransi

 Sobat Migran di Taiwan!

Cakupan Asuransi


Pemberi kerja wajib mendaftarkan Asuransi Kecelakaan Kerja bagi pekerja migran yang datang bekerja di Taiwan :

Menurut Undang-undang Perlindungan dan Asuransi Kecelakaan Kerja, orang asing yang secara hukum diperbolehkan bekerja di Taiwan, dan dipekerjakan oleh lembaga terdaftar atau pemberi kerja yang memiliki izin kerja, wajib didaftarkan Asuransi Kecelakaan Kerja oleh pemberi kerja.

Bagi pekerja yang dipekerjakan, asuransi mulai berlaku dari hari pertama bekerja, meskipun pemberi kerja terlewat mendaftarkan asuransi, dan kemudian mendapat kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan, pekerja dijamin tetap mendapatkan kompensasi asuransi.

Santunan Asuransi

Undang-undang Perlindungan dan Asuransi Kecelakaan Kerja memberikan jaminan santunan yang lengkap bagi pekerja migran:

1.Pekerja migran yang mengikuti Asuransi Kecelakaan Kerja sesuai dengan Undang-undang, jika mengalami kecelakaan kerja, dapat mengajukan santunan perawatan medis; cedera/penyakit; kecacatan; kematian; penghilangan.

2.Jika ingin mengklaim santunan asuransi terkait, harus menyiapkan dokumen permohonan yang lengkap kemudian mengajukan permohonan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, lebih jelasnya silakan lihat situs web biro terkait.



Disadur dari :  https://fw.wda.gov.tw