SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

24 March 2019

Kemnaker Taiwan: Pelajar Asing Harus Memiliki Surat Ijin Kerja untuk Bekerja, Pelanggar akan Didenda hingga $150 Ribu NTD

Semester musim semi sudah dimulai, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan ( Kemnaker R.O.C) telah menyerukan agar para pelajar asing (keturunan Tionghoa dan asing) yang menginginkan kegiatan belajar dan bekerja untuk mengajukan permohonan izin kerja sebelum mereka dapat dipekerjakan. Majikan yang mempekerjakan pelajar asing juga harus memperhatikan apakah pelajar asing tersebut telah memperoleh izin kerja, untuk menghindari pelanggaran ketentuan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Para pelajar asing yang menggunakan waktu luangnya untuk bekerja, harus mengajukan permohonan izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja sebelum mulai bekerja, dan harus mendaftar secara online melalui situs web “Badan Pengembangan Tenaga Kerja” (外國專業人員工作許可申辦網)
Prosedur aplikasi online ini sederhana dan memiliki instruksi baik dalam Bahasa Mandarin maupun bahasa Inggris. Para pelajar asing hanya perlu mengklik "Apply for an Account" untuk menyelesaikan pendaftaran, kemudian mengunggah informasi pribadi, mengunggah dokumen yang diperlukan dan membayar biaya untuk menyelesaikan aplikasi. Aplikasi online juga menyediakan fungsi "Permintaan Kemajuan Aplikasi", sehingga mereka mendaftar dapat segera memeriksa perkembangannya. Jika pelajar asing tidak mengajukan izin kerja tetapi bekerja, mereka mungkin perlu membayar denda sebesar NT $ 30.000 hingga NT $ 150.000 sesuai dengan peraturan.
Untuk mencegah majikan mempekerjakan mahasiswa asing yang tidak memiliki ijin untuk bekerja, Kementerian Tenaga Kerja mengingatkan bahwa sebelum pihak majikan mempekerjakan mereka, pelajar asing harus diminta untuk menunjukkan izin kerja asli dan mengonfirmasikannya dengan membandingkan paspor atau izin tinggal (ARC) yang asli. Izin kerja berlaku hingga 6 bulan, jika sudah lewat waktu, harus diperbaharui kembali. Selain itu, jam kerja pelajar asing, terkecuali untuk liburan musim dingin dan musim panas tidak boleh lebih dari 20 jam per minggu.
Kementerian Tenaga Kerja selanjutnya menyatakan bahwa selain informasi yang relevan seperti nama, nomor paspor dan periode izin, Kementerian Tenaga Kerja memiliki pola emas biru di sudut kanan bawah izin kerja, yang merupakan label anti-pemalsuan. Jika Anda mempekerjakan pelajar asing yang tidak memiliki izin kerja, Anda dapat dikenakan denda hingga NT $ 750.000.