SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

24 August 2019

Pemda Provinsi Banten dan BNP2TKI Dorong PMI Purna Lebih Berdaya dan Mandiri Melalui Wirausaha


Serang, BNP2TKI, Selasa (20/08/2019) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang bersama BNP2TKI mengikuti kegiatan “Rapat Koordinasi Kebijakan dan Pengembangan Kewirausahaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna di Ruang Rapat Lantai 7 SKPD Terpadu Provinsi Banten, Rabu 14 Agustus 2019. Rapat ini diselenggarakan oleh Biro Bina Perekonomian Setda Provinsi Banten.
Rapat Koordinasi ini dihadiri perwakilan dari masing-masing Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se-provinsi Banten. Rapat di pimpin oleh Mahdani selaku Plt. Kepala Biro Bina Perekonomian Setda Provinsi Banten.
Menurut Mahdani, sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terus dilakukan dalam rangka menyelaraskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. “Salah satu upaya sebagai bentuk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah dengan menjalankan program pengembangan kewirausahaan untuk PMI Purna khususnya asal provinsi Banten agar mereka tidak kembali lagi bekerja ke luar negeri dan mau berwirausaha di daerahnya. Hal ini juga secara tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Banten”, ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, A. Gatot Hermawan dalam paparannya menambahkan, alur program Pemberdayaan PMI Purna salah satunya adalah mencakup pemberdayaan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Goal-nya Pemberdayaan PMI Purna ini adalah untuk mewujudkan PMI EMAS. E-nya yaitu Ekonomi, ekonomi PMI dan keluarganya meningkat; M-nya yaitu Mandiri, PMI mandiri tanpa perlu bekerja ke luar negeri; A-nya yaitu Aman, aman dalam bekerja dan berusaha; dan S-nya yaitu Sejahtera, PMI dapat sejahtera bersama keluarganya”, ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan rapat koordinasi ini masih akan berkelanjutan kedepannya sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menghasilkan beberapa rumusan kebijakan tentang program pengembangan kewirausahaan PMI Purna dengan harapan menghasilkan suatu Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya nanti.