KDEI di Taipei mengumumkan pencabutan sanksi administratif (Skorsing) terhadap 115 PPTKIS guna menindaklanjuti Surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang mana sebelumnya telah ditunda layan (tidak dapat melaksanakan aktivitas penempatan TKI). Dengan adanya pengumuman ini artinya 115 PPTKIS sudah bisa kembali melakukan aktivitas penempatan TKI di Taiwan.
Berikut pengumumannya :
Sumber : http://kdei-taipei.org