Source : google image |
Contoh Kasus :
Ani melakukan pergantian majikan, perusahaan agensi meminta dari Ani 5000 NT untuk biaya pergantian majikan. Ani tidak ingin di salahkan oleh perusahaan agensi juga karena takut diberikan pekerjaan yang lebih susah, hanya bisa mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk diberikan ke perusahaan agensi.
Penjelasan :
Perusahaan agensi karena memungut biaya diluar ketentuan ke Ani, di duga melanggar ketentuan UU ketenagakerjaan mengenai ketentuan dan besarnya pungutan oleh instansi swasta pada pasal 6 ayat 2 serta UU ketenagakerjaan pasal 1 ayat 5. Tidak peduli apakah perusahaan agensi memungut biaya apapun ke majikan atau ke pekerja asing, pihak perusahaan agensi harus memberikan tanda terima atau kwitansi (ada tertera nama, stempel perusahaan, besarnya pungutan, dll, termasuk keterangan penting), untuk menghindari berbagai pungutan yang tidak selayaknya oleh perusahaan agensi.
Dikutip dari : Panduan Mengenai Persengketaan Buruh yang Sering Ditemui, hal 28