Hay #SobatMigran, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pandemi Covid-19 ini, BP2MI tetap melakukan pelayanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik penanganan dan pemulangan PMI-Bermasalah, PMI sakit, maupun PMI yang meninggal.
Pelayanan kepulangan ini sesuai dengan Peraturan Kepala BP2MI nomor 03 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI-Bermasalah sampai ke Daerah Asal.
Seperti apa prosedurnya, yuk #SobatMigran simak infografis di atas mengenai pelayanan BP2MI terhadap penanganan dan pemulangan PMI.
Sumber : https://www.facebook.com/bp2mi.ri