SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

19 May 2020

Bahas Pembebasan Biaya Penempatan PMI, Kepala BP2MI : Ajak Diskusi Tripartit Stakeholder Terkait

Bahas Pembebasan Biaya Penempatan PMI, Kepala BP2MI :  Ajak Diskusi Tripartit Stakeholder Terkait

Jakarta, BP2MI (18/5) – Sebagai bentuk nyata dari hadirnya negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya adalah dengan memperjuangkan untuk tidak membebani PMI dengan biaya penempatan yang seringkali melebih batas.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan, dalam pasal 30 UU nomor 18 tahun 2017disebutkan sudah sangat tepat bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
“Kebijakan lebih lanjut mengenai hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan dan peraturan ini yang sedang kita persiapkan. Pemikiran-pemikiran dari rekan-rekan stakeholder ini lah yang kami butuhkan. Untuk itu kami mengharapkan dukungan seluruh komponen agar kebijakan yang akan dikeluarkan dapat terlaksana dengan baik,” jelas Benny dalam Focus Group Discussion (FGD) Struktur Biaya Penempatan PMI ke Luar Negeri di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (18/5).
Pembahasan struktur biaya penempatan melalui diskusi tripartit yang melibatkan pihak Asosiasi, NGO (Non-Government Organization/Lembaga Swadaya Masyarakat), P3MI (Perusahaan Penempatan PMI), dan Akademisi merupakan momentum untuk menunjukan keberpihakan bagi pelindungan kepada PMI dan keluarganya, sekaligus bagian dari pembenahan tata kelola penempatan PMI secara menyeluruh. Dalam FGD ini, seluruh stakeholder terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukannya sebagai bahan bagi BP2MI dalam merumuskan kebijakan terkait struktur biaya penempatan bagi PMI ke luar negeri.
“Semangat UU nomor 18 tahun 2017 adalah semangat pelindungan yang menyeluruh. Oleh karena itu saya kembali menyatakan, bahwa BP2MI akan memberikan pelindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki kepada Warga Negara VVIP (very very important person) yang kami sebut PMI,” ujarnya.
Adapun biaya penempatan meliputi tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, dan jasa perusahaan. “Biaya penempatan ini yang seharusnya dibebankan pada Pemberi Kerja (user), mengacu pada amanat UU nomor 18 tahun 2017 bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan,” tegas Benny.*** (Humas/SD)
Sumber : BP2MI