SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

11 May 2020

Kepala BP2MI: Viralnya ABK, Momentum Perbaikan Tata Kelola

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Press Conference bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Sabtu (9/5).

Jakarta, BP2MI (9/5) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani  menyatakan pemerintah harus memastikan keselamatan para Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas kapal dan yang telah kembali. Serta memastikan pemenuhan hak-hak ABK yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia, seperti gaji, asuransi dan santunan.  
"Dengan viralnya video pelarungan ABK oleh Kapal Tiongkok kelaut, menjadi momentum perbaikan tata kelola pekerja migran ABK. Selama ini  memang belum ada  ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan", ujar Benny di Jakarta, Sabtu (9/5).
Benny menambahkan, BP2MI telah melakukan beberapa langkah-langkah yaitu, BP2MI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut. BP2MI juga menindaklanjuti  dengan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK telah diterima oleh BP2MI.
BP2MI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan, sebagai instrumen hukum turunan UU 18 Tahun 2017.  BP2MI juga  siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK sebagai mandat UU 18 Tahun 2017.
"Yang terpenting adalah  BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya,"jelasnya
Pengaduan terkait ABK  selama tahun 2018 - 6 Mei 2020 sebanyak 389 pengaduan. Lima jenis pengaduan terbesar ialah gaji yang tidak dibayar (164 kasus), meninggal dunia di negara tujuan (47 kasus), kecelakaan (46 kasus), ingin dipulangkan (23 kasus), dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency (18 kasus).
Sementara itu, pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan (120 kasus), Korea Selatan (42 kasus), Peru (30 kasus), Tiongkok (23 kasus), dan Afrika Selatan (16 kasus).
Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani (54,8%) dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian. Kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ini ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, data ABK  sering tidak terdaftar di BP2MI, khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi. 
Benny menjelaskan,  saat ini harus segera dilakukan yaitu penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan yang implementatif. Membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait (Kemenhub, Kemnaker, KKP, Kemlu, BP2MI), serta membentuk tim investigasi (internal BP2MI) dan sinergi koordinasi antar K/L untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan dan  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 manning agency terhadap pelaku fisik, pengurus perusahaan, dan perusahaan, serta pemilik manfaat (beneficial owner) dengan dasar hukum yang digunakan pasal 87 UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan pasal 13 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan P3MI, serta penjatuhan sanksi (rujukan: UU 18/2017 pasal 19 (1) pasal 25 (3), pasal 27 (2), pasal 62) dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal  (SIUPPAK). Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan perlu segera melaksanakan evaluasi kepatuhan dan jika ditemukan pelanggaran, perlu dijatuhkan hukuman berupa pencabutan SIUPPAK (rujukan: pasal 33 (2) Permenhub 84/2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal).
Kementerian Luar Negeri sesuai kewenangannya telah  mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok yang bersifat mendesak Pemerintah Tiongkok bekerja sama dengan Pemerintah RI dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK.
Selain itu juga, merekomendasikan agar Kementerian KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO) mengenai dugaan penangkapan spesies hiu yang dilakukan beberapa kapal. Khusus Long Xin 630 terdaftar di Inter-American Tropical Tuna Commission agar memasukan kapal-kapal tersebut ke dalam IUU Vessel List.
Dikutip dari website BP2MI