Hi #SobatMigran
Sesuai dengan Permenhub No PM 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, terdapat pengecualian bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia.
.
Untuk itu bagi #SobatMigran yang termasuk dalam kategori tersebut dan ingin kembali ke daerah asal terdapat berbagai syarat dokumen yang harus dipenuhi.
.
Mau tau dokumen apa saja yang harus #SobatMigran penuhi?
Yuk simak infografis berikut :
.
Jangan lupa untuk selalu mematuhi anjuran dari pemerintah ya #SobatMigran
.
Sayangi diri, sayangi keluarga, dan tetap di rumah saja.
Sumber : https://www.facebook.com/bp2mi.ri