SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

02 December 2021

Pemberi Kerja (Majikan) wajib mengatur pekerja migran untuk dikarantina dan menanggung biayanya

 


Biaya karantina COVID-19 saat pekerja migran masuk Taiwan akan ditanggung oleh majikan.

Majikan wajib mengatur pekerja migran untuk dikarantina dan menanggung biayanya.
1️⃣ Jika majikan memungut biaya karantina kepada pekerja migran akan mendapat sanksi maksimal NT$ 300.000,00, serta mencabut izin perekrutan dan mempekerjakan pekerja migran.
2️⃣ Jika agensi memungut biaya karantina kepada pekerja migran akan mendapat sanksi maksimal 20 kali lipat dari biaya pungutan liar dan agensi dipenalti tidak diizinkan beroperasi selama 1 tahun.
✅ Apabila pekerja migran mengalami pungutan liar, silakan mengadu ke saluran hotline 1955, bisa mendapat bonus maksimal NT$ 20.000,-

Sumber : Facebook TETO