Biaya karantina COVID-19 saat pekerja migran masuk Taiwan akan ditanggung oleh majikan.
Majikan wajib mengatur pekerja migran untuk dikarantina dan menanggung biayanya.
Jika majikan memungut biaya karantina kepada pekerja migran akan mendapat sanksi maksimal NT$ 300.000,00, serta mencabut izin perekrutan dan mempekerjakan pekerja migran.
Jika agensi memungut biaya karantina kepada pekerja migran akan mendapat sanksi maksimal 20 kali lipat dari biaya pungutan liar dan agensi dipenalti tidak diizinkan beroperasi selama 1 tahun.
Apabila pekerja migran mengalami pungutan liar, silakan mengadu ke saluran hotline 1955, bisa mendapat bonus maksimal NT$ 20.000,-
Sumber : Facebook TETO