SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

19 January 2018

Klaim Asuransi Kematian Tanggungan (Keluarga)



 
Source : http://antrimcu.com/

Baca ketentuan berikut dari Website Resmi Kantor Biro Astek
(Last Modified:2014-08-27)

Kualifikasi & Standar Klaim
 
I.
Item Benefit
II. Standar Benefit  

Kompensasi biaya pemakaman dibayar sesuai dengan standar berikut berdasarkan gaji rata-rata asuransi bulanan dari enam bulan sebelum tanggungan meninggal (termasuk bulan tanggungan meninggal).
  1. 3 (tiga) bulan diberikan jika orang tua atau pasangan yang  meninggal.
  2. 2,5 (dua koma lima) bulan diberikan saat anak berusia 12 atau lebih yang meninggal.
  3. 1,5 (satu koma lima bulan) akan diberikan saat anak berusia kurang dari 12 yang meninggal.
 
Dokumen yang dibutuhkan

1.    Dokumen-dokumen berikut (harus dicantumkan dengan segel) harus diajukan saat mengajukan permohonan untuk kompensansi biaya pemakaman:
1)   Formulir permohonan untuk Klaim Asuransi Kematian Tanggungan dan Kwitansi untuk Pembayaran.
2)   Sertifikat (keterangan) kematian, laporan otopsi tertulis yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum, atau putusan proses pengadilan terhadap kematian orang hilang.
3)   Salinan sertifikat rumah tangga (KK) dengan tanggal kematian tanggungan yang tercatat dan ID orang yang teransuransikan atau salinan sertifikat rumah tangga. Jika almarhum adalah anak dari orang yang terasuransikan, sertifikat pendaftaran rumah tangga (KK) dengan tanggal kematian almarhum yang tercatat terlampir; Jika almarhum adalah anak angkat, sertifikat pendaftaran rumah tangga dengan tanggal pengangkatan dan pendaftaran yang tercatat harus diajukan.
2.    Nama yang telah meninggal, tanggal lahir, tanggal meninggal atau nomor identifikasi nasional, misalnya, jika data tentang sertifikat kematian (Laporan autopsi tertulis yang dikeluarkan oleh jaksa) berbeda dengan yang tercatat dalam pendaftaran rumah tangga, pemohon harus menghubungi organisasi penerbit untuk koreksi dan membuat data harus sama.
3.   Jika pemohon adalah warga negara asing yang tinggal di negara ini, salinan izin tinggal, paspor atau izin masuk dan keluar negara diajukan.
4.   Jika pemohon tenaga kerja asing berada di luar negeri dan tidak dapat menerima pembayaran di Taiwan, mereka akan menyiapkan Kuasa dan dokumen untuk mempercayakan kantor atau keluarga di Taiwan untuk menerima dan mentransfer pembayaran, atau mengirimkannya ke rekening bank mereka.
5.   Jika dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing diajukan, terjemahan bahasa Mandarin dari dokumen-dokumen tersebut harus disediakan dan dokumen-dokumen tersebut akan divalidasi oleh perwakilan Taiwan di luar negeri. (Untuk Indonesia Legalisasinya di TETO Surabaya/Jakarta). Jika terjemahan bahasa Mandarin tidak divalidasi, maka harus diaktakan oleh pengadilan negara atau notaris.
6.   Dokumen atau bukti yang dikeluarkan oleh pejabat di wilayah China Daratan harus divalidasi oleh Notaris China atau organisasi terkait yang disetujui oleh Taiwan. (Catatan: Straits Exchange Foundation)
 

Waktu untuk Pengajuan
 
Waktu untuk mengklaim asuransi kematian tanggugan adalah dua tahun mulai dari tanggal yang memenuhi syarat dan hak untuk mengklaim akan dihentikan jika tidak dilakukan selama jangka waktu yang sah.

【Catatan
1.    Anak yang diadopsi tidak akan dapat mengklaim asuransi kematian dari orang tua mereka.
2.   Orang yang diasuransikan tidak akan menuntut dana pemakaman untuk meninggalnya mertua mereka.
3.   Jika orang yang diasuransikan melahirkan dan bayi meninggal , dia hanya bisa mengklaim untuk mendapatkan persalinan sesuai peraturan dan tidak akan menuntut dana pemakaman.
4.   Ketika orang yang diasuransikan meninggal dan tanggungannya telah mengklaim survivor benefit (termasuk hibah pemakaman lima bulan dan tunjangan hidup atau tunjangan pensiun), menurut Pasal 22 Undang-Undang Asuransi Tenaga Kerja: "Tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim berulang kali untuk yang sama". Tanggungan lain yang memiliki cakupan dalam asuransi tenaga kerja tidak akan mengklaim hibah pemakaman lagi sebagai orang yang diasuransikan.
5.   Jika orang tua, pasangan atau anak-anak semua adalah orang tertanggung dari asuransi persalinan, hanya satu orang yang bisa mengklaim hibah pemakaman untuk kontingensi yang sama.
6.   Jika lebih dari dua orang memenuhi syarat untuk mengklaim dana pemakaman, mereka harus mengklaimnya secara bersama-sama. Jika mereka tidak mengklaim secara bersama atau orang lain mengajukan permohonan untuk mendapatkan manfaat sebelum perusahaan asuransi memberi manfaat, Biro Asuransi Tenaga Kerja harus memberi tahu semua pemohon dan meminta mereka untuk menegosiasikan dan menunjuk satu orang sebagai perwakilan untuk mengklaim manfaatnya. Jika kesepakatan tidak dapat dicapai, hibah pemakaman harus dihitung dan diberikan jumlah manfaat tertinggi secara merata kepada semua pemohon.
7.   Untuk alamat pemohon pada formulir aplikasi, mohon isi alamat sebenarnya agar pemohon bisa menerima notifikasi pembayaran.



Diterjemahkan dari URL langsung Kantor Biro Astek