Merujuk ke Pasal 54 Employment Service Act (ayat 8), sebagai berikut :
Article 54 :
Should any of the following circumstances have arisen or existed with respect to the employment of foreign worker(s) to engage in work as referred to in Subparagraphs 8 to 11 of Paragraph 1 of Article 46, the Central Competent Authority shall not issue the whole or a part of the permit for recruitment, employment, or the extension thereof; in case the permit for recruitment has already been issued, the Central Competent Authority may halt the introduction of foreign workers: |
Point 8.The employer has ever illegally withheld passport(s)/ residence certificate(s) of foreign worker(s), or embezzled belongings of foreign worker(s).
Artinya ===>
Pasal 54 :
Jika kondisi berikut muncul atau dalam mempekerjakan pekerja asing untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai ayat 11 dari Pasal 46, Otoritas Kompeten Pusat tidak boleh mengeluarkan keseluruhan atau sebagian ijin rekrutmen, pekerjaan, atau perpanjangannya; dalam hal izin rekrutmen telah dikeluarkan, Otoritas Kompeten Pusat dapat menghentikan untuk mempekerjakan pekerja asing:
.................
Butir 8. Majikan secara illegal menahan dokumen seperti paspor atau KTP (ARC) atau barang-barang lain milik pekerja asing.
Sanksinya adalah pencabutan izinan mempekerjakan pekerja asing oleh majikan tersebut.
Cek versi Mandarinnya :
第 54 條 | 雇主聘僱外國人從事第四十六條第一項第八款至第十一款規定之工作,有 下列情事之一者,中央主管機關應不予核發招募許可、聘僱許可或展延聘 僱許可之一部或全部;其已核發招募許可者,得中止引進: |
八、曾非法扣留或侵占所聘僱外國人之護照、居留證件或財物。
Semoga bermanfaat !