Dokumentasi : KDEI Taipei |
Dalam
sambutannya Kepala KDEI Taipei beliau menyampaikan bahwa dengan
penggunaan Sistem Informasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan
yakni kemudahan bagi PMI, majikan maupun agensi dalam perpanjangan
kontrak tanpa pulang bagi PMI di Taiwan.
“Manfaat
dari sistem ini diharapkan dapat lebih mempermudah para PMI maupun
majikan dan agensi dalam perpanjangan kontrak tanpa pulang di Taiwan.
Dengan adanya sistem ini menjawab kekhawatiran PMI selama ini, yakni
ketika cuti tidak perlu lagi mendatangi kantor BP3TKI untuk pendataan /
pengurusan asuransi karena semuanya sudah dilakukan di Taiwan pada KDEI
Taipei. Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan sistem Asuransi BPJS
Ketenagakerjaan & Perbankan”, ujarnya dalam sambutannya.
“Intinya
bahwa kehadiran sistem ini dapat mempersingkat waktu dan lebih
memudahkan bagi agensi/majikan maupun PMI di Taiwan”, tegasnya dalam
mengakhiri sambutannya.
Kabidnaker, Devriel Sogia Raflis menegaskan bahwa melalui pertemuan ini diharapkan dapat mendapatkan masukan dan feedback penting dari (agency) guna penyempurnaan dalam pengembangan sistem informasi tersebut.
Analis
Bidnaker, Farid Ma’ruf turut menyampaikan paparan teknis terkait Sistem
Informasi Perpanjangan Kontrak (SIPKON). Aplikasi online sistem
tersebut dihadirkan guna memberikan kemudahan pelayanan bagi PMI
tersebut direncanakan akan dilaunching bulan Februari 2018.
“Output
akhir dari SIPKON yakni terdatanya PMI yang melakukan perpanjangan
kontrak tanpa pulang di Taiwan ke dalam Sistem Informasi Komputerisasi
Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) serta terdaftarnya PMI sebagai
peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Asuransi BPJS
Ketenagakerjaan)”, ujarnya dalam paparannya.
Terdapat 4 (empat) tahap dalam pelayanan perpanjangan kontrak yang dapat dilakukan di Taiwan yakni :
- Persiapan (melengkapi dokumen yang diperlukan seperti alur proses selama ini)
- Pendaftaran (mengisi formulir online, melakukan pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan)
- Verifikasi (verifikasi dan pemeriksaan dokumen, endorsement)
- Pengecekan Status (mengecek status perpanjangan kontrak)
Tahap
1 dan 2 dilakukan oleh agensi/majikan/PMI, bila sudah selesai
dilanjutkan dengan tahap 3 dan 4 yakni pada Kantor KDEI Taipei.
Dengan demikian dapat menyajikan data penempatan yang realtime serta kecepatan dalam tracking
data PMI dalam penyelesaian permasalahan PMI sehingga dapat
meningkatkan perlindungan PMI di Taiwan. Melalui system ini diharapkan
juga dapat memudahkan klaim asuransi PMI ke depannya.
Ujicoba sistem tersebut saat ini dapat dilakukan dengan mengakses http://bit.ly/SIPKON
Dalam
kesempatan tersebut, Perwakilan Bank BNI, Ersam Richard Parura juga
menyampaikan tata cara pembayaran program jaminan sosial melalui Bank
BNI. Dalam materi intinya disampaikan bahwa pembayaran program jaminan
sosial saat ini sudah dapat dilakukan baik di Indonesia melalui bantuan
keluarga PMI maupun di Taiwan yakni menggunakan fitur produk BNI yakni
KPI (Kartu Pekerja Indonesia) yang berupa fasilitasi mobile, internet
dan SMS Banking.
Melalui
pertemuan tersebut, perwakilan agensi yang hadir tampak antusias
menyambut sistem baru tersebut serta turut menyampaikan beberapa masukan
antara lain tentang perlunya kemudahan dalam pembayaran Program Jaminan
Sosial, serta perlunya pengumuman dari KDEI Taipei sehingga dapat
disebarkan kepada seluruh PMI serta pertanyaan menyangkut persyaratan
dalam pengajuan perpanjangan kontrak.
Sumber : Website KDEI Taipei
Catatan Tambahan :
Berikut Alur Prosesnya secara umum :
Dokumentasi Lainnya :
Juga diberitakan di : BNP2TKI