SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

25 January 2018

Permudah Pelayanan, KDEI Taipei Kenalkan SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan)

Dokumentasi : KDEI Taipei
Taipei, KDEI (25/01/18) – KDEI Taipei menyelenggarakan Sosialisasi Pengenalan Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI di Taiwan (SIPKON). Acara ini dibuka langsung oleh Kepala KDEI Taipei, Robert J Bintaryo. Acara ini dihadiri oleh Gabungan Asosiasi Agensi serta Perwakilan Asosiasi Agensi dari berbagai County di Taiwan (Taipei, Kaohsiung, New Taipei City, Taoyuan dan Tainan) serta beberapa agensi terbesar yang membantu memfasilitasi PMI dalam perpanjangan kontrak di Taiwan.


Dalam sambutannya Kepala KDEI Taipei beliau menyampaikan bahwa dengan penggunaan Sistem Informasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yakni kemudahan bagi PMI, majikan maupun agensi dalam perpanjangan kontrak tanpa pulang bagi PMI di Taiwan.

“Manfaat dari sistem ini diharapkan dapat lebih mempermudah para PMI maupun majikan dan agensi dalam perpanjangan kontrak tanpa pulang di Taiwan. Dengan adanya sistem ini menjawab kekhawatiran PMI selama ini, yakni ketika cuti tidak perlu lagi mendatangi kantor BP3TKI untuk pendataan / pengurusan asuransi karena semuanya sudah dilakukan di Taiwan pada KDEI Taipei. Sistem ini juga sudah terintegrasi dengan sistem Asuransi BPJS Ketenagakerjaan & Perbankan”, ujarnya dalam sambutannya.

“Intinya bahwa kehadiran sistem ini dapat mempersingkat waktu dan lebih memudahkan bagi agensi/majikan maupun PMI di Taiwan”, tegasnya dalam mengakhiri sambutannya.
Kabidnaker, Devriel Sogia Raflis menegaskan bahwa melalui pertemuan ini diharapkan dapat mendapatkan masukan dan feedback penting dari (agency) guna penyempurnaan dalam pengembangan sistem informasi tersebut.

Analis Bidnaker, Farid Ma’ruf turut menyampaikan paparan teknis terkait Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak (SIPKON). Aplikasi online sistem tersebut dihadirkan guna memberikan kemudahan pelayanan bagi PMI tersebut direncanakan akan dilaunching bulan Februari 2018.

“Output akhir dari SIPKON yakni terdatanya PMI yang melakukan perpanjangan kontrak tanpa pulang di Taiwan ke dalam Sistem Informasi Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) serta terdaftarnya PMI sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Asuransi BPJS Ketenagakerjaan)”, ujarnya dalam paparannya.

Terdapat 4 (empat) tahap dalam pelayanan perpanjangan kontrak yang dapat dilakukan di Taiwan yakni :
  1. Persiapan (melengkapi dokumen yang diperlukan seperti alur proses selama ini)
  2. Pendaftaran (mengisi formulir online, melakukan pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan)
  3. Verifikasi (verifikasi dan pemeriksaan dokumen, endorsement)
  4. Pengecekan Status (mengecek status perpanjangan kontrak)
Tahap 1 dan 2 dilakukan oleh agensi/majikan/PMI, bila sudah selesai dilanjutkan dengan tahap 3 dan 4 yakni pada Kantor KDEI Taipei.

Dengan demikian dapat menyajikan data penempatan yang realtime serta kecepatan dalam tracking data PMI dalam penyelesaian permasalahan PMI sehingga dapat meningkatkan perlindungan PMI di Taiwan. Melalui system ini diharapkan juga dapat memudahkan klaim asuransi PMI ke depannya.

Ujicoba sistem tersebut saat ini dapat dilakukan dengan mengakses http://bit.ly/SIPKON
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Bank BNI, Ersam Richard Parura juga menyampaikan tata cara pembayaran program jaminan sosial melalui Bank BNI. Dalam materi intinya disampaikan bahwa pembayaran program jaminan sosial saat ini sudah dapat dilakukan baik di Indonesia melalui bantuan keluarga PMI maupun di Taiwan yakni menggunakan fitur produk BNI yakni KPI (Kartu Pekerja Indonesia) yang berupa fasilitasi mobile, internet dan SMS Banking.


Melalui pertemuan tersebut, perwakilan agensi yang hadir tampak antusias menyambut sistem baru tersebut serta turut menyampaikan beberapa masukan antara lain tentang perlunya kemudahan dalam pembayaran Program Jaminan Sosial, serta perlunya pengumuman dari KDEI Taipei sehingga dapat disebarkan kepada seluruh PMI serta pertanyaan menyangkut persyaratan dalam pengajuan perpanjangan kontrak.



Catatan Tambahan :

Berikut Alur Prosesnya secara umum :



Dokumentasi Lainnya :










Juga diberitakan di : BNP2TKI