SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

02 January 2018

KETENTUAN CUTI MENURUT STANDAR LABOR ACT (INDONESIA/MANDARIN)

Source : google images


Ayo Simak Lagi Kitab Ketenagakerjaan Taiwan, Labor Standards Act ( 2016.12.21 Modified )

Ketentuan Cuti di Bahas di Pasal 38 - 43.

Pasal 38

Seorang pekerja yang telah bekerja secara terus menerus pada majikan atau badan usaha yang sama untuk jangka waktu tertentu diberikan cuti tahunan setiap tahun berdasarkan kondisi berikut:
  1. Tiga hari untuk pelayanan enam bulan atau lebih tapi kurang dari satu tahun.
  2. Tujuh hari untuk pelayanan satu tahun atau lebih tapi kurang dari dua tahun.
  3. Sepuluh hari untuk pelayanan dua tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun.
  4. Empat belas hari untuk pelayanan tiga tahun atau lebih tapi kurang dari lima tahun.
  5. Lima belas hari untuk pelayanan lima tahun atau lebih tapi kurang dari sepuluh tahun.
  6. Satu hari tambahan untuk setiap tahun pelayanan lebih dari sepuluh tahun sampai maksimum tiga puluh hari.


Cuti tahunan dari paragraf sebelumnya harus diatur oleh pekerja. Majikan, bagaimanapun, sehubungan dengan kebutuhan mendesak dari operasional  bisnis atau faktor pribadi pekerja, dapat berkonsultasi dan melakukan penyesuaian dengan pekerja.

Majikan harus memberi tahu pekerja tersebut untuk mengatur cuti tahunan sebagaimana dua paragraf sebelumnya saat karyawan tersebut memenuhi persyaratan untuk cuti tahunan berdasarkan Paragraf Satu.

Upah harus dibayar untuk cuti tahunan yang tidak digunakan oleh pekerja termasuk karena penghentian kontrak tahunan atau penghentian kontrak.

Majikan harus mencatat tanggal cuti tahunan dan jumlah total upah yang dibayarkan untuk cuti tahunan yang belum diambil dalam daftar gaji pekerja yang ditetapkan dalam Pasal 23 dan harus memberi tahu pekerja secara tertulis setiap tahun secara teratur.

Dalam kasus klaim hak oleh pekerja berdasarkan Pasal ini, majikan menanggung beban pembuktian jika majikan menganggap hak pekerja tidak ada.

Ketentuan dalam ayat ini, yang telah diubah pada tanggal 6 Desember 2016, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Pasal 39
Upah harus dibayarkan oleh majikan kepada seorang pekerja untuk mengambil cuti termasuk cuti reguler dan hari istrahat sebagaimana diatur dalam Pasal 36, untuk liburan sebagaimana diatur dalam Pasal 37, dan cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 38. Bila majikan telah memperoleh persetujuan pekerja untuk bekerja pada hari libur, majikan harus membayar pekerja tersebut dua kali lipat tingkat reguler untuk pekerjaan tersebut. Hal ini juga berlaku bila, dengan persetujuan pekerja atau serikat pekerja, pekerja diharuskan bekerja untuk memenuhi kebutuhan (target) musiman.

Pasal 40
Majikan mungkin meminta pekerja untuk membatalkan  semua cuti yang tidak disebutkan dalam Pasal 36 sampai 38, jika terjadi peristiwa atas kehendak Tuhan, kecelakaan atau kejadian tak terduga yang memerlukan kelanjutan pekerjaan; Namun, asalkan pekerja yang bersangkutan harus menerima upah dua kali lipat tingkat upah reguler selama cuti yang ditangguhkan, dan kemudian diberi cuti untuk mengganti cuti sementara yang ditangguhkan tersebut.
Sehubungan dengan ketiadaan cuti yang ditangguhkan tersebut sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, majikan harus, dalam waktu dua puluh empat jam setelah penangguhan dihentikan, mengajukan laporan yang berisi rincian dan alasan dengan pejabat berwenang setempat untuk persetujuan dan catatan penangguhan tersebut.

Pasal 41
Jika dianggap perlu oleh otoritas lokal yang berwenang (MOL), cuti tahunan yang dibayar dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat ditangguhkan, dimana pemberi kerja harus membayar upah dua kali lipat dari tarif reguler.

Pasal 42
Majikan tidak akan memaksa pekerja untuk menerima pekerjaan di luar jam kerja reguler jika pekerja tersebut tidak dapat melakukannya karena kesehatan yang buruk atau alasan lain yang tepat.

Pasal 43
Seorang pekerja mungkin mengambil cuti untuk pernikahan, pemakaman, penyakit atau sebab yang tepat lainnya. Durasi cuti tersebut dan standar upah untuk cuti selain cuti biasa yang tidak ditentukan harus ditentukan oleh Otoritas Kompeten Pusat.

KETENTUAN SANKSI

Pasal 79
Majikan dalam kondisi berikut harus dikenai denda antara NT $ 20.000 dan NT $ 1.000.000:
  1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 22 sampai 25, Paragraf 1 sampai 3, 6 dan 7 Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34 sampai dengan 41, Ayat 1 Pasal 49, atau Pasal 59;
  2. Gagal membayar upah dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang diperintahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 27 atau menyesuaikan jam kerja sebagaimana dipersyaratkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 33;
  3.  Gagal membayar persyaratan upah minimum sebagaimana ditentukan oleh otoritas pusat yang kompeten sesuai dengan Pasal 43 untuk masa kerja selain hari libur dan cuti pribadi.
Semoga Bermanfaat !
============================================================

VERSI MANDARIN :

勞工在同一雇主或事業單位,繼續工作滿一定期間者,應依下列規定給予
特別休假:
一、六個月以上一年未滿者,三日。
二、一年以上二年未滿者,七日。
三、二年以上三年未滿者,十日。
四、三年以上五年未滿者,每年十四日。
五、五年以上十年未滿者,每年十五日。
六、十年以上者,每一年加給一日,加至三十日為止。
前項之特別休假期日,由勞工排定之。但雇主基於企業經營上之急迫需求
或勞工因個人因素,得與他方協商調整。
雇主應於勞工符合第一項所定之特別休假條件時,告知勞工依前二項規定
排定特別休假。
勞工之特別休假,因年度終結或契約終止而未休之日數,雇主應發給工資
雇主應將勞工每年特別休假之期日及未休之日數所發給之工資數額,記載
於第二十三條所定之勞工工資清冊,並每年定期將其內容以書面通知勞工
勞工依本條主張權利時,雇主如認為其權利不存在,應負舉證責任。
中華民國一百零五年十二月六日修正之本條規定,自一百零六年一月一日
施行。
第三十六條所定之例假、休息日、第三十七條所定之休假及第三十八條所
定之特別休假,工資應由雇主照給。雇主經徵得勞工同意於休假日工作者
,工資應加倍發給。因季節性關係有趕工必要,經勞工或工會同意照常工
作者,亦同。
因天災、事變或突發事件,雇主認有繼續工作之必要時,得停止第三十六
條至第三十八條所定勞工之假期。但停止假期之工資,應加倍發給,並應
於事後補假休息。
前項停止勞工假期,應於事後二十四小時內,詳述理由,報請當地主管機
關核備。
公用事業之勞工,當地主管機關認有必要時,得停止第三十八條所定之特
別休假。假期內之工資應由雇主加倍發給。
勞工因健康或其他正當理由,不能接受正常工作時間以外之工作者,雇主
不得強制其工作。
勞工因婚、喪、疾病或其他正當事由得請假;請假應給之假期及事假以外
期間內工資給付之最低標準,由中央主管機關定之。

有下列各款規定行為之一者,處新臺幣二萬元以上一百萬元以下罰鍰:
一、違反第二十一條第一項、第二十二條至第二十五條、第三十條第一項
    至第三項、第六項、第七項、第三十二條、第三十四條至第四十一條
    、第四十九條第一項或第五十九條規定。
二、違反主管機關依第二十七條限期給付工資或第三十三條調整工作時間
    之命令。
三、違反中央主管機關依第四十三條所定假期或事假以外期間內工資給付
    之最低標準。
違反第三十條第五項或第四十九條第五項規定者,處新臺幣九萬元以上四
十五萬元以下罰鍰。
違反第七條、第九條第一項、第十六條、第十九條、第二十八條第二項、
第四十六條、第五十六條第一項、第六十五條第一項、第六十六條至第六
十八條、第七十條或第七十四條第二項規定者,處新臺幣二萬元以上三十
萬元以下罰鍰。
有前三項規定行為之一者,主管機關得依事業規模、違反人數或違反情節

,加重其罰鍰至法定罰鍰最高額二分之一。