SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

28 January 2018

Penjelasan Soal Upah Per Jam NT$ 140 ?


Source : https://english.mol.gov.tw/homeinfo/7040/34356/

Pasal 21, Ayat 1 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (Standard Labor Act) mengatur: "Upah harus dinegosiasikan antara pekerja dan majikan, asalkan tidak jatuh di bawah upah minimum." Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi mata pencaharian pekerja dengan upah minimum dan mempertahankan daya beli mereka.

Telah diumumkan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2018, upah minimum minimum disesuaikan dari NT $ 21.009 menjadi NT $ 22.000. Ini mengacu pada kompensasi minimum untuk melakukan kerja jika kompensasi dihitung per bulan dan tunduk pada jam kerja normal jam kerja.


Sedangkan minimum upah per jam disesuaikan dari NT $ 133 menjadi NT $ 140. Ini mengacu pada kompensasi minimum jika kompensasi disetujui untuk dihitung dengan "jam". 

Tapi umumnya untuk pekerja asing lebih pada ke perhitungan gaji bulanan bukan jam-an. Untuk ketentuan lembur ada ketentuan tersendiri.