Source : https://english.mol.gov.tw/homeinfo/7040/34356/ |
Pasal 21, Ayat 1 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (Standard
Labor Act) mengatur: "Upah harus dinegosiasikan antara pekerja dan majikan,
asalkan tidak jatuh di bawah upah minimum." Ketentuan ini bertujuan untuk
melindungi mata pencaharian pekerja dengan upah minimum dan mempertahankan daya
beli mereka.
Telah diumumkan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2018, upah
minimum minimum disesuaikan dari NT $ 21.009 menjadi NT $ 22.000. Ini mengacu
pada kompensasi minimum untuk melakukan kerja jika kompensasi dihitung per
bulan dan tunduk pada jam kerja normal jam kerja.
Sedangkan minimum upah per jam disesuaikan dari NT $ 133
menjadi NT $ 140. Ini mengacu pada kompensasi minimum jika kompensasi disetujui
untuk dihitung dengan "jam".
Tapi umumnya untuk pekerja asing lebih pada ke perhitungan gaji bulanan bukan jam-an. Untuk ketentuan lembur ada ketentuan tersendiri.