SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

31 January 2018

Bagaimana bila ARC telah expire dan kontrak kerja masih berlaku (Ilustrasi) ?



Ilustrasi : google image


Sering kali terjadi kelalaian sehingga ARC expire, nah bagaimana yang sudah terlanjur dan posisi masih di Taiwan dan masih ingin bekerja ?

Dikutip dari Panduan Mengenai Persengketaan Buruh yang Sering Ditemui (hal 51), disebutkan bahwa, bila ARC pekerja asing telah melampaui :
  • jatuh temponya tidak lebih dari 30 hari, ijin kerjanya masih berlaku setelah membayar denda ke Dinas Keimigrasian untuk mengajukan permohonan ARC yang baru, 
  • bila jatuh temponya  telah  melampaui  30-90  hari,  tidak  diperbolehkan  masuk  di Taiwan atau harus meninggalkan Taiwan; 
  • bila melampaui lebih dari 91 hari tapi belum genap 1 tahun, tidak diperbolehkan masuk Taiwan 1 Tahun, 
Masyarakat bila ada pertanyaan yang lain silahkan bertanya ke Pos pelayanan keimigrasian di wilayah utara Departemen Dalam Negri, alamat : Jalan Guangchou No.15 lt 1, telp : (02)2388-9393,situs: http://servicestation. immigration.gov.tw/mp.asp?mp=S002

Ada beberapa upaya ilustrasi berikut yang dihimpun dari berbagai sumber, sebagai berikut :

  1. Segera melaporkan permasalahannya ke agensi/majikan Anda. Bila tidak direspon langsung laporkan ke saluran pengaduan KDEI Taipei.
  2. Selanjutnya PMI (dapat dibantu agensi/majikan) ke Kantor Imigrasi terdekat, nanti ada beberapa formulir yang diisi serta mendengarkan arahan dan keputusan dari Imigrasi. Membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pastikan apakah terkena sanksi blacklist atau tidak (tanyakan ke petugas).
  4. Membeli tiket perjalanan ke Indonesia
  5. Menyiapkan persyaratan-persyaratan yang akan dibawa pulang ke Indonesia (PK leges KDEI, Surat Izin Kerja dari MOL Taiwan) serta dokumen lainnya.
  6. Pengurusan dokumen Visa Kerja ke TETO

 Pengurusannya untuk permohonan Visa selanjutnya dapat dilakukan di Kantor TETO (Jakarta/Surabaya) dengan melampirkan antara lain :
  1. Surat Izin Kerja dari MoL Taiwan (Asli dan fotocopy)
  2. Perjanjian Kerja (Asli dan Fotocopy)
  3. Bukti Pembayaran Denda (bagi yang overstay) (Asli dan Fotocopy)
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Paspor (jika ada, dilampirkan fotocopy Paspor Lama)
  7. Form Online, aplikasi form ke htpps://visawebapp.boca.gov.tw
  8. Foto terbaru (tiga bulan terakhir) ukuran 4 x 6 dua lembar
Catatan :

  • Persyaratan ini menyesuaikan dengan Ketentuan TETO (atau hubungi TETO) untuk detailnya. Info Selanjutnya : TETO (021 515-1111 #831 (minta disambungkan ke bagian visa TKI) atau
    Pemohon diharuskan datang untuk diambil sidik jarinya.


7.      Pastikan sudah terdaftar ke SISKOTKLN, dengan mengecek melalui aplikasi Android : E-KTKLN Reader. Jika belum disarankan dapat mengupdatekan diri Anda sebagai PMI ke dalam Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia. Ingat Statusnya tidak wajib ya, bagi yang butuh dan sadar saja akan pentingnya terdata dan terlindungan serta terasuransikan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bila belum terdata dan bersedia maka bisa mengajukan untuk didata kembali ke dalam SISKOTKLN dengan melampirkan PK Leges dari KDEI Taipei, dan dokumen lainnya.
8.      Membeli tiket kembali ke Taiwan bila semua tahapan di atas telah selesai. Bicarakan dengan agensi dan majikannya terkait hal itu.
9.       Menunjukkan dokumen bila dipertanyakan di bandara.

Semoga ini hanya ilustrasi saja, dengan mengetahui ini akhirnya terhindarkan dari masalah ini.
Semoga bisa kembali lagi ke Taiwan dengan lancar dan jangan sampai lupa atau lalai lagi ARC-nya.

Koment :
Ø  Ini hanya sekedar ilustrasi yang perlu diantisipasi, persyaratan bisa saja berubah sewaktu-waktu (tergantung lembaga yang punya kewenangan masing-masing)
Ø  Dalam semua tahapan proses ini hendaknya dibantu oleh agensi/majikan untuk kelancarannya, bila ada kendala di tiap step tersebut, PMI agar menghubungi agensi/majikan tersebut.

 Semoga bermanfaat !