Badan Imigrasi Departemen Dalam Negeri sejak 29 Agustus 2019 menerapkan “Sistem Awan Pengurusan Online Re-Entry Permit Pekerja Asing”sebagai langkah-langkah kenyamanan bagi masyarakat, dengan internet menggantikan jalan raya, mengurangi tenaga dan waktu pemohon bolak-balik ke stasiun pelayanan Badan Imigrasi untuk mengantar dokumen permohonan, satu hari 24 jam dan pada hari libur juga bisa secara online mengajukan permohonan re-entry permit.
Menurut peraturan yang berlaku saat ini, pekerja asing selama periode tinggal ada kebutuhan keluar negeri lalu kembali ke Taiwan, sebelum keluar negeri harus mengajukan permohonan re-entry permit, dulu pemohon harus mengurus di loket, sekarang Badan Imigrasi Departemen Dalam Negeri melalui optimalisasi fungsi “Sistem Pengurusan Online Pekerja Asing”, membuat pemohon bisa mengurusnya melalui sistem online, dan setelah peninjauan (dua hari kerja) lewat, bisa mencetak keluar melalui sistem file download. Badan Imigrasi Departemen Dalam Negeri mendorong pemohon banyak memanfaatkan fungsi“Pengurusan Online Re-Entry Permit”, dan lebih awal mengajukan permohonan, demi kelancaran menyelesaikan prosedur sebelum keluar negeri yang terkait.
Badan Imigrasi Departemen Dalam Negeri secara aktif sedang mempromosikan berbagai langkah pelayanan kenyamanan masyarakat, di masa depan akan secara bertahap mendirikan lebih banyak platform pelayanan, meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas layanan, membuat masyarakat merasakan lebih banyak layanan kenyamanan masyarakat. Mengenai “Sistem Pengurusan Online Pekerja Asing”, situsnya adalah https://coa.immigration.gov.tw/coa-frontend/foreign-labor, bila ada pertanyaan berkaitan sewaktu permohonan, silakan menghubungi stasiun pelayanan Badan Imigrasi tempat tinggal pekerja asing, informasi kontak silakan mengacu pada situs Badan Imigrasi Departemen Dalam Negeri (https://www.immigration.gov.tw/5385/5388/7181/7184/7193/).
Disadur dari : https://fw.wda.gov.tw
Berita lainnya : Taiwannews