Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020. Penghentian sementara tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.
Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI tersebut, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya Calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri.
Wabah virus corona yang dikenal COVID-19 telah menyerang di lebih 150 negara dengan jumlah kematian yang cukup tinggi dan penyebarannya sangat cepat serta meluas, termasuk seorang PMI yang baru saja tiba di Taiwan dinyatakan secara positif terinfeksi COVID-19.
“Dengan demikian langkah penghentian sementara proses penempatan ini sangatlah tepat sebagai bentuk pelindungan negara kepada Calon PMI,” tutur Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, 24/03/2020.
Kendati demikian, BP2MI tetap melaksanakan pelayanan pelindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. BP2MI juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMI dimaksud, pegawai BP2MI menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sukmo Yuwono, S.H., M.H.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI
Email: humas@bnp2tki.go.id
Telp: 021-7994031
Website: http://bp2mi.go.id
FB: @bp2mi.ri | Twitter: @bp2mi_ri | IG: @bp2mi_ri
Sumber : BP2MI