Kalo sakit dan tidak bisa masuk kerja harus bagaimana?
PMI di Taiwan,
Apabila sedang sakit sehingga tidak bisa bekerja, JANGAN LUPA INFORMASIKAN KEPADA MAJIKAN DAN AGENSI UNTUK MINTA IZIN ATAU CUTI SAKIT.
JANGAN SAMPAI BOLOS KERJA TANPA KETERANGAN
Peraturan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja pasal ke-12 ayat 6: Apabila orang asing yang dipekerjakan oleh majikan, dengan atau tanpa alasan yang dapat dibenarkan bolos kerja selama 3 hari berturut-turut, atau bolos kerja selama 6 hari dalam waktu sebulan, maka majikan dapat memutuskan kontrak kerja tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Sumber : Facebook 1955