PEMERINTAH INDONESIA BERHASIL MEREPATRIASI ABK YANG STRANDED DI TAIWAN DAN WNI BERMASALAH DARI TAIWAN
KDEI Taipei bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait di tanah air berhasil memulangkan 105 awak kapal Indonesia yang stranded di perairan Taiwan. Para awak kapal tersebut adalah awak kapal yang bekerja pada 22 kapal kargo berbendera asing (non-Taiwan) selama satu sampai dua tahun, yang mengalami kendala untuk pulang ke Indonesia walaupun kontrak kerja mereka telah berakhir.
KDEI Taipei telah menangani permasalahan ini sejak awal laporan diterima sekitar Maret 2020. Sejak itu, KDEI Taipei melakukan langkah-langkah pendekatan melalui serangkaian pertemuan dengan otoritas Taiwan, yang membuahkan hasil 90 awak kapal dapat pulang ke tanah air secara bertahap. Namun kepulangan ABK Indonesia kemudian terhenti pada akhir Desember 2020 karena kebijakan border restriction oleh otoritas Taiwan disebabkan pandemi Covid 19, sehingga kapal berbendera asing tidak diijinkan untuk bersandar dan menurunkan serta menaikkan awak kapalnya di Taiwan.
Awak kapal yang stranded terus bertambah hingga mencapai 413 orang pada awal 2021. KDEI Taipei kembali melakukan upaya-upaya negosiasi dengan otoritas Taiwan agar para awak kapal Indonesia diijinkan untuk sign off dan kembali ke tanah air melalui Taiwan. Hasil dari upaya pendekatan tersebut, pada Maret 2021 otoritas Taiwan menyetujui untuk mengijinkan para awak kapal Indonesia pada kapal asing untuk sign off dan kembali ke Indonesia melalui Taiwan dengan persyaratan tanpa crew change namun tetap mematuhi ketentuan minimum safe manning, tanpa tes PCR, menggunakan pesawat khusus/charter dan hanya 1 kali repatriasi.
KDEI Taipei segera melakukan persiapan repatriasi dengan melibatkan ship owner, agensi kapal dan otoritas Taiwan. Pemerintah Indonesia menyiapkan pesawat charter atas biaya ship owner/agensi. Pada awalnya terdapat 136 awak kapal didaftarkan oleh agensinya, namun kemudian jumlahnya terus berkurang hingga tersisa hanya 15 orang. Alasan awal ship owner/agensi membatalkan pendaftaran para awak kapalnya disebabkan tidak adanya kebijakan crew change. Namun pada akhirnya pembatalan oleh agency ditengarai juga disebabkan biaya pemulangan yang kian meningkat disebabkan semakin berkurangnya awak kapal yang didaftarkan. Mempertimbangkan kondisi yang hanya tersisa 15 awak kapal saja, maka Pemri cq. KDEI Taipei menunda repatriasi ABK yang rencananya akan dilaksanakan pada 15 Juni 2021.
Dikarenakan adanya larangan crew change di Taiwan dan juga desakan dari Perwakilan RI melalui negara-negara bendera kapal untuk segera merepatriasi ABK, sejumlah shipowner memutuskan untuk melakukan crew change di Indonesia dan negara-negara lain yang membuka perbatasannya bagi ABK WNA dan kapal asing. Hingga pertengahan Agustus 2021, terdapat 158 ABK Indonesia masih berada di perairan Taiwan dan akan direpatriasi sesuai pernyataan shipowner/agensi kapal dengan perincian: 106 ABK mengikuti repatriasi dari Taiwan dan 52 ABK pada lambat akhir Agustus 2021 akan sign off di Indonesia dan negara lain. Selain itu, terdapat 6 ABK yang diduga menjadi korban people smuggling diikutkan program repatriasi. Pada pelaksanaan, 7 ABK tidak dapat direpatriasi karena ada permasalahan kapal dan memenuhi ketentuan minimum safe manning sehingga tersisa 105 ABK yang dapat direpatriasi.
Kepala KDEI Taipei, Budi Santoso tetap meminta KDEI Taipei untuk terus mendorong keberlanjutan proses negosiasi dengan otoritas Taiwan dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia agar para awak kapal yang stranded dapat segera dipulangkan. Setelah melalui serangkaian Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan KDEI Taipei, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk segera merepatriasi para ABK tersebut dengan pembiayaan penuh oleh negara antara lain penyediaan pesawat charter yang dibiayai sepenuhnya oleh Kementerian Luar Negeri.
Serangkaian upaya negosiasi oleh Tim Satgas KDEI Taipei yang dipimpin oleh Wakil Kepala KDEI Taipei Teddy Surachmat kepada otoritas Taiwan berhasil menyepakati pelaksanaan repatriasi dimaksud pada 20 Agustus 2021. Pelaksanaan operasi repatriasi di Taiwan yang dimulai dengan proses penjemputan ABK ke semua kapal, pemeriksaan kesehatan, registrasi, pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Kaohsiung dan transportasi lokal ke bandara, sebanyak 105 awak kapal berhasil dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat charter Batik Air ID8025 melalui Bandara Kaohsiung, Taiwan pada 20 Agustus 2021 pukul 23.10 ws dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Agustus 2021 pukul 03.10 WIB.
Bersama dalam pesawat khusus/charter tersebut, turut dipulangkan 1 WNIO/PMIB sakit berat a.n. Tuti Juhaeti, 2 PMI sakit ringan, 3 orang WNIO/PMIB, 5 WNIO/PMIB beserta anaknya, serta 8 jenazah WNI. Tuti Juhaeti mengalami koma akibat mengalami stroke sejak Agustus 2020 dan tidak ada tindakan medis yang dapat dilakukan sehingga tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Namun dikarenakan kebijakan border restriction akibat pandemi COVID-19 pemulangannya mengalami kendala. Begitu juga dengan 8 jenazah WNI yang terkendala pemulangannya akibat penutupan penerbangan dari Taiwan ke Indonesia sejak Mei 2021.
Seluruh WNI/PMI dalam penerbangan ini melanjutkan karantina selama 8 hari sesuai peraturan yang berlaku. Untuk WNI yang sakit, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit yang ditunjuk.
Misi repatriasi WNI, termasuk pemulangan jenazah ini merupakan bentuk kehadiran negara dan cerminan upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan dan pelindungan bagi seluruh WNI di luar negeri.
KDEI Taipei menyampaikan apresiasi kepada otoritas Taiwan dan seluruh kementerian/lembaga terkait di Indonesia yang telah secara bersama-sama dan bersinergi sesuai peran penting dan kewenangannya masing-masing saling bahu-membahu melaksanakan repatriasi ini sehingga dapat terlaksana dengan sangat baik dan sukses.
Sumber : Website KDEI Taipei