📣📣📣📣
DOKUMEN PRIBADI DAPAT DISIMPAN SENDIRI
Sesuai Pasal 57 ayat 8 : "Pemberi kerja (Majikan) yang mempekerjakan pekerja asing, adalah tindakan ilegal apabila menyita atau menyalahgunakan paspor, ARC atau harta benda lain milik pekerjanya".
Info lebih lanjut, klik Facebook 1955