▍Perpindahan lintas sektor harus memenuhi kriteria di bawah ini:
- Terhitung sejak hari kedua setelah pekerja migran mengajukan pendaftaran perpindahan majikan ke Badan Layanan Umum Ketenagakerjaan. Dan selama 14 hari berturut-turut tidak ada majikan dari sektor yang sama datang merekrut, maka diperbolehkan untuk pindah lintas sektor.
- Pengecualian untuk yang mengalami cedera (termasuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, tindakan kekerasan pemukulan atau teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia), serta telah mendapat persetujuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) atau finis kontrak pindah majikan.