▍Peraturan Hari Libur
1. Pekerja Migran Sektor Rumah Tangga→ Dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani oleh majikan dan pekerja
2. Pekerja Migran Sektor Industri→ Dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, setiap 7 hari kerja setidaknya ada 2 hari istirahat, yakni: 1 hari libur, dan 1 hari istirahat, serta hari libur nasional juga ditetapkan sebagai hari libur. Setelah terus bekerja dalam jangka waktu tertentu, maka harus diberi cuti khusus. (Sumber: MOL)