SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

29 July 2020

BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak PMI


Jakarta, BP2MI (23/7) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya menyelesaikan berbagai kasus yang menyangkut hak-hak Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/PMI. Sepanjang periode semester I 2020, sebanyak Rp 13,73 miliar hak-hak CPMI/PMI telah diselamatkan.
Direktur Mediasi dan Advokasi, Yana Anusasana, menyebut jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus oleh Direktorat Mediasi dan Advokasi, yakni melalui mediasi, advokasi, dan fasilitasi klaim asuransi serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut sejalan dengan 9 arah kebijakan strategis BP2MI, yakni memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI
Adapun rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14 kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI meninggal dunia, 3 kasus PMI Sakit, 2 kasus ABK yang hilang dilaut, 2 kasus ABK meninggal dunia, 1 PMI Bermasalah karena terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK). Di samping itu, terdapat pula pengembalian uang  kepada 11 PMI yang gagal berangkat, pembayaran sisa gaji untuk 7 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan, pembayaran uang kerahiman untuk 1 kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut, penanganan untuk 1 kasus PMI yang bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK), dan penanganan untuk 1 (satu) kasus PMI yang hilang komunikasi.
“Penyerahan hak-hak kepada CPMI/PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus CPMI/PMI dan sebagai upaya menjalankan 9 kebijakan strategis BP2MI. Tentu penyelesaian ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Konsorsium Asuransi dan instansi terkait lainnya,” ujar Yana di Jakarta (21/7/2020).
Dalam proses penanganan klaim asuransi luar negeri, Direktorat Mediasi dan Advokasi juga telah memfasilitasi terjemahan dan legalisasi 208 dokumen. Jumlah tersebut termasuk fasilitasi dokumen untuk pemberian santunan dan pengajuan klaim asuransi luar negeri bagi 3 PMI Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat tertimpa jembatan runtuh di Taiwan pada bulan Oktober 2019. Adapun total pencairan dimaksud hingga mencapai NTD 22.834.750 atau setara dengan Rp 11,46 Milliar (kurs 1NTD = Rp 502 per tanggal 21 Juli 2020).
Selain itu, penyelamatan hak CPMI/PMI juga telah dilakukan melalui pengembalian dokumen pribadi CPMI/PMI yang ditahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pada periode semester I 2020, sebanyak 20 dokumen yang terdiri dari 9 ijazah, 5 paspor, 2 KTP, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah telah dikembalikan kepada CPMI/PMI. Dokumen tersebut diselesaikan melalui pendampingan advokasi secara non-litigasi.
“Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak 48 CPMI/PMI dan keluarganya  telah kami berikan pelayanan. Hasil-hasil ini dapat memberikan gambaran bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan pelayanan kami dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI sehingga kami tetap dapat menyumbang capaian kinerja bagi BP2MI,” tutur Yana. ** (Humas/Dit.Medav/Jes)
Sumber : BP2MI

27 July 2020


Rekan-rekan PMI Taiwan,

Silahkan dibaca "Pesan dari Kepala KDEI Taipei Dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H Kepada Seluruh WNI/PMI di Taiwan"




01 July 2020

[Video Informasi] Program SP2T Yang Mendapatkan Penghargaan Top Inovasi Layanan


Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Skema Special Placement Program to Taiwan ( SP2T ) merupakan terobosan baru dalam penempatan PMI ke Taiwan melalui Direct Hiring Service Centre (DHSC). Program ini bertujuan untuk mengurangi biaya, bahkan menghilangkan praktek jual beli Job yang membebani  PMI. Manfaat Program SP2T adalah mewujudkan proses penempatan yang transparan dan melindungi PMI, memudahkan, menyederhanakan serta mempercepat proses penyiapan dan penempatan PMI yang akan bekerja ke Taiwan. 

Simak Video Informasinya berikut ini :


Terima kasih 

19 June 2020

SP2T Masuk 15 Besar dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020

Arsip Foto bersama usai acara pemberian visa bagi kedua PMI peserta SP2T (11/7/2019)

Sobat PMI Taiwan !

BP2MI melalui UPT BP2MI Provinsi DKI berhasil masuk 15 besar dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN dan RB.


Judul yang diajukan adalah Terobosan Sosialisasi Penempatan Mandiri Taiwan "Tersemat" melalui Penerapan Special Placement Program to Taiwan (SP2T) pada UTP BP2MI Provinsi DKI".


Selanjutnya adalah menunggu penetapan dari Kemenpan dan RB bila tidak ada yang mengajukan keberatan.


Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Skema Special Placement Program to Taiwan ( SP2T ) merupakan terobosan baru dalam penempatan PMI ke Taiwan melalui Direct Hiring Service Centre (DHSC). Program ini bertujuan untuk mengurangi biaya, bahkan menghilangkan praktek jual beli Job yang membebani  PMI. Manfaat Program SP2T adalah mewujudkan proses penempatan yang transparan dan melindungi PMI, memudahkan, menyederhanakan serta mempercepat proses penyiapan dan penempatan PMI yang akan bekerja ke Taiwan. 


Untuk itu bagi pencari kerja yang ingin mengikuti program penempatan ke Taiwan melalui skema SP2T ini diharapkan mampu memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan lulus seleksi interview oleh pengguna (end user). 


Pengumuman informasi lowongan kerja SP2T disampaikan melalui potal BP2MI di http://jobsinfo.bnp2tki.go.id/


Namun saat ini karena pandemi Covid, sementara seluruh penempatan PMI ke tujuan penempatan, termasuk Taiwan dipending sementara.

Selamat ya bagi BP2MI dan khususnya bagi UPT BP2MI Provinsi DKI (sebelumnya BP3TKI Jakarta)  ! Terus berinovasi untuk PMI !

Lihat Pengumuman disini


Baca juga berita BP2MI

Sambangi PBNU, Kepala BP2MI Minta Dukungan Berantas Sindikasi Penempatan Pekerja Migran Non Prosedural

Sambangi PBNU, Kepala BP2MI Minta Dukungan Berantas Sindikasi Penempatan Pekerja Migran Non Prosedural

Jakarta, BP2MI (18/6) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI), Benny Rhamdani, menyambangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam pertemuan itu, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj siap mendukung langkah BP2MI dalam memberantas sindikasi penempatan Pekerja Migran nonprosedural atau undocumented. 
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, mendatangi tugas langsung dari Presiden untuk memberantas sindikasi. Benny juga menegaskan bahwa BP2MI berkomitmen kuat untuk memberikan pelindungan kepada PMI mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Pelindungan tidak hanya dilakukan saat bekerja, tetapi juga dilakukan sebelum, selama hingga setelah bekerja, karena itu amanat UU Nomor 18/2017.
“Kami memiliki data dalam sistem BP2MI ada 3,7 juta PMI, sedangkan data yang dimiliki Kemlu ada sekitar 4,5 juta, dan data World Bank ada 9 juta PMI bekerja di luar negeri," jelas  Benny saat audiensi di Kantor PBNU Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Menurut Benny,  jika menyamakan data World Bank maka terdapat selisih 5,3 juta PMI yang tidak tercatat sistem BP2MI.  Artinya ada sekitar 5,3 juta PMI yang berangkat bekerja secara undocumented. Kenapa disebut demikan, karena PMI tersebut tidak memiliki dokumen.
“Saya sudah diperintahkan oleh Presiden untuk sikat habis sindikasi penempatan Pekerja Migran undocumented. Ini bisnis yang sangat kotor, karena dengan satu PMI para sindikat tersebut bisa untung 30 juta,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Benny, negara sangat dirugikan karena dari 3,7 juta PMI, tahun 2019 mereka bisa menyumbang devisa negara  sebesar Rp 159,7 Triliun, angka yang sangat besar. Jadi bisa dibayangkan jika ada selisih 5,3 juta PMI yang bekerja dengan cara undocumented.  
Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirojd menyampaikan siap mendukung langkah BP2MI dalam memerangi dan memberantas sindikasi penempatan Pekerja Migran yang nonprosedural.
“Saya dukung langkah BP2MI, kita harus berpihak pada kekuatan kecil, kita bisa bersinergi dan bisa sukses. Ini  akan menjadi konsen kami,” ujarnya. 
Said Aqil Siradj juga berpesan kepada para Pekerja Migran yang bekerja di luar negeri agar memahami istiadat dan budaya masing-masing negara. Problemnya jika  bekerja di wilayah Asia Pasifik, ada perbedaan agama, sedangkan jika bekerja di  wilayah Timur Tengah ada perbedaan adat istiadat dan budaya.** (Humas BP2MI)
Sumber : BP2MI

17 June 2020

Ada kabar baik bagi PMI yang hobi menyanyi dan menari..



Ada kabar baik bagi PMI yang hobi menyanyi dan menari..

02 June 2020

Infografis Protokol Kesehatan Tambahan untuk Penangan Pemulangan PMI disituasi PSBB







Sumber : FB BP2MI, diakses tanggal 2 Juni 2020

24 May 2020

Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1441H Oleh Kepala KDEI Taipei



Rekan-Rekan PMI Taiwan,

Selamat Hari Raya Idul Fitri
1 Syawal 1441 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin 🙏






Sumber : https://www.kdei-taipei.org/index.php/berita/item/1872-ucapan-selamat-idul-fitri-1-syawal-1441h-oleh-kepala-kdei-taipei

21 May 2020

Himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Publik bagi WNI di Taiwan


Sumber : KDEI Taipei

19 May 2020

Bahas Pembebasan Biaya Penempatan PMI, Kepala BP2MI : Ajak Diskusi Tripartit Stakeholder Terkait

Bahas Pembebasan Biaya Penempatan PMI, Kepala BP2MI :  Ajak Diskusi Tripartit Stakeholder Terkait

Jakarta, BP2MI (18/5) – Sebagai bentuk nyata dari hadirnya negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya adalah dengan memperjuangkan untuk tidak membebani PMI dengan biaya penempatan yang seringkali melebih batas.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan, dalam pasal 30 UU nomor 18 tahun 2017disebutkan sudah sangat tepat bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
“Kebijakan lebih lanjut mengenai hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan dan peraturan ini yang sedang kita persiapkan. Pemikiran-pemikiran dari rekan-rekan stakeholder ini lah yang kami butuhkan. Untuk itu kami mengharapkan dukungan seluruh komponen agar kebijakan yang akan dikeluarkan dapat terlaksana dengan baik,” jelas Benny dalam Focus Group Discussion (FGD) Struktur Biaya Penempatan PMI ke Luar Negeri di kantor BP2MI, Jakarta, Senin (18/5).
Pembahasan struktur biaya penempatan melalui diskusi tripartit yang melibatkan pihak Asosiasi, NGO (Non-Government Organization/Lembaga Swadaya Masyarakat), P3MI (Perusahaan Penempatan PMI), dan Akademisi merupakan momentum untuk menunjukan keberpihakan bagi pelindungan kepada PMI dan keluarganya, sekaligus bagian dari pembenahan tata kelola penempatan PMI secara menyeluruh. Dalam FGD ini, seluruh stakeholder terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukannya sebagai bahan bagi BP2MI dalam merumuskan kebijakan terkait struktur biaya penempatan bagi PMI ke luar negeri.
“Semangat UU nomor 18 tahun 2017 adalah semangat pelindungan yang menyeluruh. Oleh karena itu saya kembali menyatakan, bahwa BP2MI akan memberikan pelindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki kepada Warga Negara VVIP (very very important person) yang kami sebut PMI,” ujarnya.
Adapun biaya penempatan meliputi tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, dan jasa perusahaan. “Biaya penempatan ini yang seharusnya dibebankan pada Pemberi Kerja (user), mengacu pada amanat UU nomor 18 tahun 2017 bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan,” tegas Benny.*** (Humas/SD)
Sumber : BP2MI

14 May 2020

Informasi Pelatihan Online UKM Pariwisata

Sobat Purna PMI  Taiwan !

Berikut informasi pelatihan UKM Pariwisata

Peserta terbatas, buruan mendaftar ! di link di brosur

Sumber : Dit. Pemberdayaan BP2MI

Pelayanan Kepulangan PMI pada Masa Pandemi Covid-19


Hi #SobatMigran

Sesuai dengan Permenhub No PM 25 Tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, terdapat pengecualian bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia.
.
Untuk itu bagi #SobatMigran yang termasuk dalam kategori tersebut dan ingin kembali ke daerah asal terdapat berbagai syarat dokumen yang harus dipenuhi.
.
Mau tau dokumen apa saja yang harus #SobatMigran penuhi?
Yuk simak infografis berikut :


.
Jangan lupa untuk selalu mematuhi anjuran dari pemerintah ya #SobatMigran
.
Sayangi diri, sayangi keluarga, dan tetap di rumah saja.


Sumber : https://www.facebook.com/bp2mi.ri

13 May 2020

Infografis Layanan Kepulangan PMI dari Luar Negeri


Hay #SobatMigran, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pandemi Covid-19 ini, BP2MI tetap melakukan pelayanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik penanganan dan pemulangan PMI-Bermasalah, PMI sakit, maupun PMI yang meninggal.
Pelayanan kepulangan ini sesuai dengan Peraturan Kepala BP2MI nomor 03 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI-Bermasalah sampai ke Daerah Asal.
Seperti apa prosedurnya, yuk #SobatMigran simak infografis di atas mengenai pelayanan BP2MI terhadap penanganan dan pemulangan PMI.




11 May 2020

Kepala BP2MI: Viralnya ABK, Momentum Perbaikan Tata Kelola

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Press Conference bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Sabtu (9/5).

Jakarta, BP2MI (9/5) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani  menyatakan pemerintah harus memastikan keselamatan para Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas kapal dan yang telah kembali. Serta memastikan pemenuhan hak-hak ABK yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia, seperti gaji, asuransi dan santunan.  
"Dengan viralnya video pelarungan ABK oleh Kapal Tiongkok kelaut, menjadi momentum perbaikan tata kelola pekerja migran ABK. Selama ini  memang belum ada  ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan", ujar Benny di Jakarta, Sabtu (9/5).
Benny menambahkan, BP2MI telah melakukan beberapa langkah-langkah yaitu, BP2MI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut. BP2MI juga menindaklanjuti  dengan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK telah diterima oleh BP2MI.
BP2MI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan, sebagai instrumen hukum turunan UU 18 Tahun 2017.  BP2MI juga  siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK sebagai mandat UU 18 Tahun 2017.
"Yang terpenting adalah  BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya,"jelasnya
Pengaduan terkait ABK  selama tahun 2018 - 6 Mei 2020 sebanyak 389 pengaduan. Lima jenis pengaduan terbesar ialah gaji yang tidak dibayar (164 kasus), meninggal dunia di negara tujuan (47 kasus), kecelakaan (46 kasus), ingin dipulangkan (23 kasus), dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency (18 kasus).
Sementara itu, pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan (120 kasus), Korea Selatan (42 kasus), Peru (30 kasus), Tiongkok (23 kasus), dan Afrika Selatan (16 kasus).
Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani (54,8%) dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian. Kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ini ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, data ABK  sering tidak terdaftar di BP2MI, khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi. 
Benny menjelaskan,  saat ini harus segera dilakukan yaitu penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan yang implementatif. Membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait (Kemenhub, Kemnaker, KKP, Kemlu, BP2MI), serta membentuk tim investigasi (internal BP2MI) dan sinergi koordinasi antar K/L untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan dan  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 manning agency terhadap pelaku fisik, pengurus perusahaan, dan perusahaan, serta pemilik manfaat (beneficial owner) dengan dasar hukum yang digunakan pasal 87 UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan pasal 13 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan P3MI, serta penjatuhan sanksi (rujukan: UU 18/2017 pasal 19 (1) pasal 25 (3), pasal 27 (2), pasal 62) dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal  (SIUPPAK). Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan perlu segera melaksanakan evaluasi kepatuhan dan jika ditemukan pelanggaran, perlu dijatuhkan hukuman berupa pencabutan SIUPPAK (rujukan: pasal 33 (2) Permenhub 84/2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal).
Kementerian Luar Negeri sesuai kewenangannya telah  mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok yang bersifat mendesak Pemerintah Tiongkok bekerja sama dengan Pemerintah RI dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK.
Selain itu juga, merekomendasikan agar Kementerian KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO) mengenai dugaan penangkapan spesies hiu yang dilakukan beberapa kapal. Khusus Long Xin 630 terdaftar di Inter-American Tropical Tuna Commission agar memasukan kapal-kapal tersebut ke dalam IUU Vessel List.
Dikutip dari website BP2MI

06 May 2020

Telah Dibuka Shelter WNIO Program Amnesty di Taoyuan dan Amnesty

Meneruskan Informasi dari FB PWNI Pensosbud KDEI Taipei (diakses pukul 21.55 WIB, 6 Mei 2020), sebagai berikut :
Teman-teman WNI, khususnya PMI swasta di Taiwan. KDEI Taipei menyediakan Shelter gratis dan konsumsi bagi PMI yg menyerahkan diri ke Imigrasi. Lokasi shelter di Taoyuan dan Kaohsiung.
Tolong sebarkan informasi mengenai Shelter ini kepada teman-teman yang lainnya agar fasilitas yang KDEl Taipei sediakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Shelter Taoyuan: 桃園蘆竹區龍安街二段981號 atau Long'an Road No. 981 Section 2, Luzhu District, Taoyuan.
Shelter Kaohsiung: 高雄市鹽埕區必信街80號 atau Pixin Road No. 80, Yancheng District, Kaohsiung City.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Hotline kami di nomor: 090 1132 000.

Wassalam.

UPT BP2MI Lampung Fasilitasi Pemulangan Dua Pekerja Migran dari Taiwan

UPT BP2MI Lampung Fasilitasi Pemulangan Dua Pekerja Migran

Bandar Lampung, BP2MI (1/5) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI) Lampung menerima dua  orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang tiba di Asrama Haji Provinsi Lampung, Jumat, (1/5/2020). Sebelumnya, PMI tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta Rabu, (29/04/2020) dan dilanjutkan perjalanan via darat sehari setelahnya.
Kepulangan PMI asal Lampung ini langsung diterima oleh Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk dilakukan pengarahan menjalani rapid test bersama 1 orang PMI asal Bengkulu. "Ketiga PMI ini pulang ke Indonesia karena telah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2-3 tahun," ungkap Ahmad Salabi.
Dari hasil pendataan petugas, diketahui PMI tersebut masing-masing atas nama Novianti (31 tahun) asal Desa Marga Mulya Dusun IV Bumi Agung lampung Timur yang bekerja di Hongkong sebagai Penata Laksama Rumah Tangga (PLRT) sejak tahun 2018, kemudian Ikwan Khudori (24 Tahun) asal Desa Sapto Mulyo Dusun III Kota Gajah Lampung Tengah yang bekerja di Taiwan sebagai Operator sejak tahun 2017, dan Joni Son Iskandar asal Desa Talang Randai Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu, bekerja di Taiwan sebagai operator sejak tahun 2017.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Lampung yang juga  anggota tim gugus tugas penanganan Covid 19 Lampung, Waydinsyah  menyatakan bahwa sampai dengan Jumat (1/5/2020), jumlah PMI yg telah difasilitasi oleh BP2MI lampung sebanyak 84 orang baik PMI prosedural maupun PMI nonprosedural. "Kita terus mengawal kepulangan Pekerja Migran secara ketat guna benar-benar memastikan bahwa mereka sampai dengan selamat dan sehat sampai ke daerah asalnya," tuturnya.
Pelaksanaan rapid test difasilitasi oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan setempat dengan pengambilan sampel darah PMI untuk dilakukan screening/penyaringan awal. Hasil rapid tes tersebut menyatakan bahwa ketiga PMI tersebut negatif dan langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dilakukan karantina secara mandiri. Serah terima PMI tersebut disertai dengan pemberian masker dan multi vitamin secara gratis oleh UPT BP2MI Lampung. Sedangkan 1 orang PMI asal Bengkulu dipulangkan ke daerah asal dengan menggunakan travel. ** (Humas/UPT BP2MI Lampung/Muh.Meidi)
Sumber : BP2MI

Sejak Januari-Mei 2020, UPT BP2MI Lampung Telah Fasilitasi Kepulangan 100 PMI


Bandar Lampung, BP2MI (6/5) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung sepanjang periode Januari sampai dengan Mei 2020 telah memfasilitasi sebanyak seratus orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang bekerja secara prosedural maupun unprosedural. UPT BP2MI Lampung terus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Dinas Tenaga Kerja Dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait penanganan kepulangan PMI dari Luar Negeri.
UPT BP2MI Lampung juga melakukan sosialisasi kepada PMI untuk bekerja ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aktif mendaftarkan kepesertaan diri pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar resiko seperti kecelakaan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan resiko ketenagakerjaan lainnya dapat terlindungi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi mengungkapkan bahwa UPT BP2MI telah memfasilitasi kepulangan tujuh orang PMI, yang kepulangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan tiba di Lampung melalui perjalanan via darat pada Selasa, (5/5/2020) pukul 13.00 WIB.
Setibanya dikantor UPT BP2MI Lampung, dilanjutkan dengan pemberian masker dan menerapkan Protokol Penanganan Covid 19. Hadir dalam pemberian masker Kepala Seksi Perlindungan BP2MI Lampung, Waydinsyah dan Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto.
Dari hasil pendataan petugas, diketahui ketujuh PMI tersebut terdiri dari 4 orang asal Kabupaten Lampung Timur, 1 orang asal Kab. Lampung Tengah, 1 orang asal Kabupaten Pringsewu dan 1 orang asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketujuh PMI tersebut kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 Tahun di Hongkong dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Salabi menambahkan, sehari sebelumnya UPT BP2MI Lampung juga memfasilitasi kepulangan PMI sebanyak 8 orang di Asrama Haji Provinsi Lampung.
"Dari hasil pendataan, diketahui bahwa 6 orang PMI asal lampung bekerja di Taiwan, Hongkong, dan Qatar pulang ke Indonesia karena telah menyelesaikan kontraknya selama 2 tahun. Serta 2 orang PMI asal Palembang bekerja di Negara Maladewa Kepulauan Maldives bekerja sebagai Chef di Resort Niyama Prive Island yang dipulangkan dikarenakan perusahaan menutup sementara resort tersebut," terangnya.
Lebih lanjut Salabi mengatakan setelah dilakukan pendataan, PMI tersebut langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga dan harus menjalani karantina secara mandiri selama waktu 14 hari. 
Salabi menyatakan bahwa gelombang kepulangan PMI dimasa pandemi Covid-19 ini terus meningkat. "Kami terus berupaya untuk memfasilitasi kepulangan PMI ini dengan sebaik-baiknya. Jika ada pilihan bagi PMI kita untuk bertahan di negara penempatan akan lebih baik. Namun jika pulang ke Indonesia menjadi pilihan terakhir, maka kami siap memfasilitasi dan melakukan pengawalan agar PMI kita sampai ke daerah asal dengan selamat dan sehat," tutup Salabi *** (Humas/UPTBP2MI Lampung/Muh.Meidi)
Sumber : BP2MI

05 May 2020

Informasi Pelatihan Online Gratis untuk PMI

Sobat PMI  Taiwan !

Telah dilaunching pelatihan daring (online) dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kelas dibuka utk umum🙏
Barangkali teman-teman PMI, khususnya yang purna Taiwan dan dan keluarga bisa memanfaatkan kesempatan ini..

Peserta terbatas, buruan mendaftar !

Persyaratannya hanya mendaftar link terlampir dan mengikuti alur yang diberikan sebagaimana dalam brosur digital berikut ini :




Sumber : Dit. Pemberdayaan BP2MI

02 May 2020

Kepala BP2MI : Wujud Pelindungan PMI, Tempat Transit Harus Layak


Tangerang, BP2MI (1/5) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) menjemput kepulangan PMI yang datang dari Brunei Darussalam sejumlah 98 orang dan dari Aljazair sejumlah 189 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2MI juga mengunjungi PMI yang ada di tempat transit (shelter) BP2MI di Tangerang. Benny langsung berdialog dengan PMI yang kebetulan sedang menunggu keberangkatan ke daerah asal. Benny menegaskan shelter harus layak untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tempat istirahat sementara, karena hal itu wujud nyata pelindungan bagi PMI.
"Dari tren gelombang  pemulangan PMI pada masa Covid-19 ini, BP2MI memiliki shelter yang terbatas. Untuk itu, shelter untuk PMI harus layak. Kita sudah meminta ke Kementerian Sosial agar  bisa memakai RPTC (Rumah  Pelindungan Trauma Center) untuk menampung PMI sementara sebelum pulang daerah asalnya," tegasnya. "Saya juga sudah bertemu Meneg BUMN dibantu sediakan moda transportasi darat, seperti bus Damri untuk dipakai mengantar pemulangan PMI dari setiap debarkasi sampai daerah tujuan PMI," tambahnya saat meninjau langsung shelter UPT BP2MI di Tangerang, Jumat , 1/5/2020.
Sambil berbincang langsung dengan para PMI di shelter,  Benny mengatakan bahwa  PMI adalah pejuang,  pahlawan devisa bagi negara karena telah bertaruh di luar negeri. Maka tidak layak bila ada yang melakukan tindakan kehinaan untuk PMI.
Sebelumnya, Kepala BP2MI juga meninjau langsung kedatangan sebanyak 615 pekerja migran yang pulang dari Aljazair dan Brunei di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Pekerja migran ini pulang karena masa kontraknya sudah berakhir dan juga karena dampak dari pandemi Covid-19.
Ia menyatakan selama pandemi Covid-19,  gelombang kepulangan pekerja migran akan terus terjadi. Jika  bicara  kekhawatiran bisa dipastikan, tapi di luar  kekhawatirkan ini juga menjadi persoalan serius yang harus dihadapi dan dicarikan solusi yang tepat.
BP2MI sudah memfasilitasi  kepulangan sekitar 123 ribu PMI, baik yang pulang lewat jalur mandiri maupun melalui pendataan online. BP2MI sudah menyesuaikan dengan standar dari World Health Organization (WHO) terkait protokol kesehatan dan kepulangan PMI. 
"Ini sudah menjadi kewenangan dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), seluruh PMI dilakukan rapid test, setelah itu mereka masuk pos imigrasi dan terakhir masuk pos BP2MI untuk dilakukan pendataan," ujarnya.
Menurut Benny, saat pandemi Covid-19 Malaysia menempati angka tertinggi dalam pemulangan PMI seiring diterapkannya kebijakan lockdown  di negara tersebut. Sebagian PMI ada yang sudah pulang tapi ada juga yang masih bertahan karena lokasinya  jauh dari ibu kota. "Saat ini, yang sangat mendesak adalah kebutuhan logistik untuk mereka. Ini kewenangan perwakilan. Namun, kita tetap koordinasi dengan perwakilan  agar tetap bisa memenuhi kebutuhan logistik mereka," jelasnya.
Kepala BP2MI juga langsung berbincang dengan PMI yang pulang dari Hong Kong. Kepada PMI, Benny menyarankan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja ketika sudah tiba di kampung halaman. Dalam program kartu prakerja terdapat pembiayaan,  pelatihan serta program  kewirausahan. Silakan mendaftar secara gratis atau silakan hubungi UPT BP2MI di daerah bila mengalami kesulitan.** (Humas/MH/Aff/Nando)
Sumber : BP2MI

30 April 2020

Buku Panduan Pencegahan Covid-19 – My Health, My Responsibility (Indonesian)



Buku panduan pencegahan covid-19 di Taiwan berbahasa Indonesia telah dirilis oleh https://health99.hpa.gov.tw


Baca lebih lengkap disini