Sobat PMI Taiwan !
Source: Bing AI Image Creator |
Belajar dari kasus yang masuk sebelumnya, ada satu resiko “Berupa
Deportasi alias pemulangan ke daerah asal. Tentunya hal tersebut sangat tidak
kita inginkan. Oleh karena itu perlu kita antisipasi atau sedapat mungkin kita cegah.
Simulasi Kasus :
Kasus 1: Seseorang PMI Fulan (nama samaran) sedang berkunjung ke
tempat kerja, datang main / menengok temannya Paijo (nama samaran juga). Pada saat itu
posisi Paijo sedang bekerja, dan tiba-tiba atas inisiatif sendiri tanpa disuruh
si Fulan mbantuin Paijo. Nah, apesnya pada saat yang bersamaan ada datang pemeriksaan
/ inspeksi dari otoritas setempat, dan ditemukan bahwa si Fulan tersebut
melakukan pekerjaan di luar surat izin. Memang dia bukan disitu tempat
bekerjanya, karena hanya datang main statusnya. Nah……maka Paijo akhirnya diBAP
dan keluar surat yang tidak enak berupa surat persiapan untuk deportasi dalam
kurun waktu 2 minggu.
Kasus 2: Seseorang PMI Fulanah (nama samaran juga) sedang proses pencarian majikan baru, karena ngga ada kerjaan, akhirnya mencari pekerjaan sampingan bantu-bantu di toko, kebetulan bisa memasak. Tiba-tiba ada pemeriksaan dari kepolisian dan terjaringlah PMI dimaksud diduga kerja ilegal (karena memang ngga ada izin kerjanya di tempat itu)...
Kasus 3: Seseorang PMI Fulanah (nama samaran lagi) membantu aktivitas di salon, yang bersangkutan mempunyai keterampilan rias rambut. Tiba-tiba ada pemeriksaan dari kepolisian dan terjaringlah PMI dimaksud diduga kerja ilegal (karena memang ngga ada izin kerjanya di tempat itu)... sanksinya adalah kembali ke Indonesia (melalui deportasi).
Belajar dari Simulasi kasus di atas, agar perlu menjadi
perhatian kita bersama, rekan-rekanku, yakni Jika Nyambi Pekerjaan ternyata ada
resikonya juga, agar tetap hati-hati dan penuh pertimbangan. Keamanan yang lebih utama. Sanksi yang umumnya dikenakan kerja ilegal / nyambi adalah deportasi
Lebih lanjut ayo simak kutipan sepotong pasal di UU Ketenagakerjaan Taiwan yang dikenal dengan Employment Service Act. Jelas Paijo melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut ayo simak kutipan sepotong pasal di UU Ketenagakerjaan Taiwan yang dikenal dengan Employment Service Act. Jelas Paijo melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Merujuk pada pasal 73 ayat 2, Employment Service Act
disebutkan bahwa : “The employed foreign
worker has engaged, without being appointed by his/her employer, in work on
his/her own initiative that is not within the sphere of the permit; artinya
bahwa : "Pekerja asing dengan status dipekerjakan, tanpa ditunjuk/disuruh
oleh majikannya, mengerjakan sesuatu pekerjaan atas inisiatifnya sendiri di
luar izin"
===============Versi Mandarin : =======LIHAT WARNA MERAH==============
===============Versi Mandarin : =======LIHAT WARNA MERAH==============
Terkait sanksi atau resiko dijelaskan pada pasal 74 dijelaskan : “Unless otherwise provided for in the Act, upon the expiration of the duration of employment permit or the annulment of said permit in accordance with Article 73, the employed foreign worker concerned shall be immediately ordered to depart from the Republic of China and be barred from further engaging in work in the said territory”, artinya bahwa kecuali jika ditentukan lain dalam Undang-undang tersebut, pada saat berakhirnya masa izin kerja atau pembatalan izin tersebut sesuai dengan Pasal 73, pekerja asing yang dipekerjakan tersebut segera diperintahkan untuk meninggalkan Taiwan dan dilarang melakukan terlibat dalam pekerjaan di wilayah tersebut.
Semoga bermanfaat, semoga kita terhindarkan dari resiko hukum yang bisa saja menimpa karena kelalaian atau ketidaktahuan kita selama di Taiwan.
Mari saling mengingatkan !