Berdasarkan peraturan di Taiwan, tugas perawat hanya menjaga pasien penyangga disabilitas atau penyakit berat dengan membantunya makan, membersihkan lingkungan pasien, mencuci baju pasien saja. Perawat tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan membersihkan rumah, mengajak anjing jalan-jalan, menjemput anak, membantu majikan berjualan, dsb. Bagi majikan yang melanggar dapat dikenai denda 30.000 – 150.000 NTD, dan jika terulang kembali maka akan dicabut ijin memperkerjakan TKA.
Sumber : http://www.gwo.tw
Catatan :
Baca juga tulisan lainnya di Hal-hal yang tidak boleh dilakukan majikan
22 November 2017
Majikan Tidak Boleh Menyuruh Perawat Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga
Wednesday, November 22, 2017
Konseling Ketenagakerjaan