SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

21 April 2019

Memutuskan kontrak lebih awal, apakah dikenakan denda ?

Sobat PMI Taiwan !

Denda karena memutuskan kontrak bisa saja terjadi karena kontrak dijalani untuk tiga tahun. Sobat masih ingat kan sudah tanda tangan dan berkomitmen untuk bekerja selama tiga tahun. Cara lebih baiknya kalau memang ingin memutuskan sepihak bicarakan dan rundingkan baik-baik dengan majikannya ! Satu sisi memang jika memutuskan di tengah jalan ada yang dirugikan. Makanya carilah jalan tengah yang terbaik yang menguntung kedua belah pihak. Bijaksanalah dalam menyikapi hal tersebut.

Jika memang alasannya kuat untuk memutuskan kontrak sampaikan dengan jelas dan jujur agar majikan Anda bisa memahami Anda.

Jadi kesimpulannya : 1. Harus terlebih dahulu melihat surat kontrak kerja yang ditanda tangani apakah ada menyebutkan hal ini, jika ada perselisihan maka dapat melalui telepon ke 1955 untuk dilakukan pengaduan. 2. Berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja dan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan yang berlaku, Majikan tidak diperbolehkan untuk menahan gaji TKI sebagai denda atau biaya ganti rugi.

Baca juga info lain  : https://savepmi.kdei-taipei.org/2017/09/apa-sanksi-memutuskan-kontrak-sebelum.html