SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

26 September 2017

Apa sanksi memutuskan kontrak sebelum waktunya serta sanksi majikan jika tidak membayar upah tahunan ?

Dalam kasus penghentian kontrak sebelum waktunya, jika dalam kontrak menyatakan bahwa harus dilakukan sampai dengan periode tertentu, apakah pekerja tersebut perlu memberikan kompensasi, atau dapatkah majikan melakukan pemotongan upah sesuka hati?

1.   Selama kontrak tidak melanggar hukum, melanggar kebiasaan sosial atau mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan prinsip otonomi hukum privat, kontrak tersebut masih dianggap sahih. Namun, jika hukumannya terlalu tinggi atau tidak masuk akal, menurut Pasal 252 Hukum Perdata Taiwan, pengadilan dapat menguranginya menjadi jumlah yang sesuai.

2.      Jika suatu unit bisnis tidak membayar bonus atau upah tahunan sesuai kontrak, atau jika upah tidak dibayar sesuai jadwal sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Standar Perburuhan Taiwan (Labor Standards Act), mohon mengajukan banding ke pihak yang berwenang sambil memberikan fakta dan bukti.


Sumber : BLA Taipei City