Dalam kasus penghentian kontrak sebelum
waktunya, jika dalam kontrak menyatakan bahwa harus dilakukan sampai dengan periode
tertentu, apakah pekerja tersebut perlu memberikan kompensasi, atau dapatkah
majikan melakukan pemotongan upah sesuka hati?
1. Selama kontrak tidak melanggar hukum,
melanggar kebiasaan sosial atau mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan
prinsip otonomi hukum privat, kontrak tersebut masih dianggap sahih. Namun,
jika hukumannya terlalu tinggi atau tidak masuk akal, menurut Pasal 252 Hukum
Perdata Taiwan, pengadilan dapat menguranginya menjadi jumlah yang sesuai.
2. Jika suatu unit bisnis tidak membayar
bonus atau upah tahunan sesuai kontrak, atau jika upah tidak dibayar sesuai
jadwal sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Standar Perburuhan
Taiwan (Labor Standards Act), mohon mengajukan banding ke pihak yang berwenang
sambil memberikan fakta dan bukti.
Sumber : BLA Taipei City