SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

17 February 2020

Asuransi Jaminan Kematian Sebesar Delapan Puluh Lima Juta dari BPJS Ketenagakerjaan


PALEMBANG, BP2MI (17/02) – – Sarkowi ayahanda Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Sartikasari, menerima santunan Asuransi Jaminan Kematian sebesar Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) dari BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan secara simbolik oleh Bupati Kab. Ogan Ilir, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Disnaker Kab. Ogan Ilir, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Palembang dan Kepala PT. Andromeda Graha Cab. Palembang pada saat apel pagi di lapangan Kantor Bupati Kab. Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. (17/02/2020)
Kepala BP3TKI Palembang, Sri Haryanti, yang turut mendampingi penyerahan dana Santunan Asuransi Jaminan Kematian tersebut menyatakan bahwa dana ini adalah salah satu bentuk perlindungan yang diterima setiap PMI yang bekerja ke luar negeri secara prosedural. Sri Haryanti juga menyatakan harapannya agar dana Santunan Asuransi Jaminan Kematian ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijaksana oleh ahli waris Sartikasari.
“Inilah salah satu bentuk nyata perlindungan yang diperoleh Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri secara prosedural. Harapan kami, melalui dana Santunan Asuransi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini, meskipun Sartikasari yang bekerja ke luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya telah meninggal dunia, namun keluarga yang ditinggalkan tetap dapat memanfaatkan dana ini dengan baik dan bijaksana demi kesejahteraan ekonomi keluarga yang berkelanjutan,” tutur Sri Haryanti.
Tentang Sartikasari                                                                    
Sartikasari (Nomor Paspor: AT862755) adalah PMI sektor formal di Perusahaan Crystal Clear Technology, SDN, BHD, Negara Penempatan Malaysia. Berangkat secara prosedural melalui PT. Andromeda Graha Cab. Palembang, Sartikasari telah menjalani 18 bulan dari total 24 bulan kontrak kerjanya. Namun, pada 12 Januari 2020, Sartikasari dinyatakan meninggal dunia dengan penyebab kematian berupa Pending Laboratory Investigations (Non Infectious Cause).
Kelengkapan dokumen keberangkatan Sartikasari sangat membantu dalam proses pemulangan jenazah Sartikasari. Segera setelah dokumen kematian Sartikasari lengkap, jenazah Sartikasari langsung dipulangkan ke Indonesia dengan dana pemulangan ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pada 16 Januari 2020, jenazah Sartikasari telah diserahkan langsung oleh BP3TKI Palembang kepada keluarganya. ** (Humas/BP3TKI Palembang/SAS)
Sumber : BNP2TKI