“Kami menyambut baik peralihan pelayanan asuransi TKI dari Konsorsium Asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang kita tunggu-tunggu dari dulu” ungkap Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2017).
Namun menurut Nusron Wahid, BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya menanggung 6 (enam) dari 13 (tiga belas) coverage perlindungan TKI yang awalnya ditanggung konsorsium asuransi TKI.
“Kami memandang perlu adanya perluasan jaminan resiko dari BPJS Ketenagakerjaan dan atau BPJS menggandeng pihak lain yang sanggup mengcover 7 resiko sisanya yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan” ujarnya.
Ketujuh resiko tersebut diantaranya, resiko PHK, TKI dipindah tempat kerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja, upah tidak dibayar, gagal berangkat, gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, pemulangan TKI bermasalah, serta resiko menghadapi masalah hukum.
“Hal ini perlu karena data klaim asuransi di tahun 2014 s.d 2016, tiga permasalahan terbesar adalah pemulangan TKI bermasalah (42,55%), PHK (32,91%) dan TKI sakit (13,86%)” ungkap Nusron Wahid.
Lebih lanjut Nusron mengatakan sekiranya ada perluasan jaminan resiko dari BPJS atau menggandeng pihak lain maka perlu persiapan matang menyangkut program, produk layanan, penjaminan resiko, standard operasional prosedur, sosialisasi kepada Calon TKI dan stakeholders serta kesiapan tempat pelayanan dan integrasi sistem antara SISKOTKLN BNP2TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbankan.
“Perlu adanya penyesuaian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang lebih komprehensif untuk menjamin resiko baik yang insurable maupun uninsurable dalam suatu pola penjaminan guna memastikan Negara hadir dalam memberikan perlindungan secara penuh kepada TKI” jelasnya.
Sumber : BNP2TKI