Source : Freepik |
Kecelakaan
biasa dan sakit biasa
Kondisi-kondisi yang dipersyaratkan untuk melakukan
asuransi :
1) Apabila TKA mengalami kecelakaan yang
menyebabkan TKA tidak dapat bekerja sehingga TKA tidak dapat bekerja sehingga
TKA tidak menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja, maka TKA
dapat menerima dana bantuan terhitung dari hari ke-4 selama
masa pengobatannya.
2)
Apabila TKA mengalami kecelakaan biasa atau
sakit penyakit biasa sehingga tidak dapat bekerja (contoh: opname di rumah
sakit), yang mengakitbatkan tidak dapat menerima gaji yang seharusnya diterima
pada waktu bekerja, maka TKA dapat menerima dana bantuan untuk kecelakaan biasa
terhitung dimulai dari hari ke-4. Pengobatan di klinik atau di rumah
tidak termasuk ke dalam kategori ini.
Perhitungan
Klaim Asuransi
1)
Perhitungan klaim asuransi untuk kecelakaan
biasa atau sakit penyakit biasa adalah sebagai berikut :
terhitung
mulai dari hari ke-4 setelah TKA dirawat di rumah sakit, TKA dapat menerima
setengah dari jumlah gaji rata-rata selama 6 (enam) bulan yang dilaporkan ke
Biro Asuransi Tenaga Kerja sebelum TKA dirawat di rumah sakit. Pembayaran
dilakukan sekali setiap 2 (dua) minggu dengan kurun waktu maksimum 6 (enam)
bulan.
2) Jika sebelum terjadi kecelakaan TKA sudah
membayar polis asuransi lebih dari 1 tahun, maka klaim asuransi tersebut di
atas dapat ditambahkan selama 6 (enam) bulan, dengan total seluruhnya 1 (satu)
tahun.
3) Perhitungan klaim asuransi untuk kecelakaan
kerja atau sakit penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan adalah sebagai
berikut :
terhitung
mulai dari hari ke-4 setelah TKA tidak dapat bekerja, TKA dapat menerima 70 %
dari jumlah gaji rata-rata selama 6 (enam) bulan yang dilaporkan ke Biro
Asuransi Tenaga Kerja sebelum TKA dirawat di rumah sakit. Pembayaran dilakukan
setiap 2 (dua) minggu.
4)
Jika TKA belum pulih dalam waktu 1 (satu)
tahun, maka klaim asuransi yang diterima dikurangi menjadi setengah atau 50 %
dari jumlah gaji rata-rata setiap bulan, yang dilaporkan kepada Biro Asuransi
Tenaga Kerja. Klaim dapat diperpanjang dengan tambahan waktu maksimal 1 (satu)
tahun, dengan total seluruhnya 2 (dua) tahun.
Kecelakaan
kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup
Kondisi-kondisi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan
klaim asuransi :
1)
Klaim asuransi kecelakaan kerja yang
mengakitbakan cacat seumur hidup dihitung berdasarkan standar pembayaran
asuransi bagi tenaga kerja cacat seumur hidup serta berdasarkan Daftar yang
membuat daftar jenis, kelas dan jumlah waktu pembayaran asuransi cacat seumur
hidup.
2)
Jenis-jenis cacat telah ditetapkan berdasarkan
standar pembayaran asuransi bagi tenaga kerja cacat seumur hidup, yang terbagi
atas 12 bagian, 221 jenis cacat, dan 15 tingkatan antara lain : kejiwaan,
syarat, mata, telinga, hidung, mulut, organ dada dan perut, tubuh,
kepala-wajah-leher-kulit, tangan dan kaki.
Asuransi
Jika TKA Meninggal Dunia
Subsidi Pemakaman
1) Jika TKA meninggal dalam masa berlakunya
asuransi tenaga kerja yang dikarenakan kecelakaan biasa, kecelakaan kerja atau
sakit penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, maka subsidi pemakaman dibayarkan
sebanyak 5 (lima) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang
diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia. Subsidi akan dibayarkan kepada pihak
yang telah membayar biaya pemakaman.
2) Jika tidak terdapat atau tidak terpenuhinya
persyaratan ahli waris, maka subsidi pemakaman dapat dibayarkan kepada pihak
yang telah membayar biaya pemakaman sebanyak 10 (sepuluh) bulan dari rata-rata
6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
Subsidi untuk ahli waris
1) Kualifikasi klaim asuransi: TKA yang terdaftar
dalam asuransi sebelum 1 Januari 2009, jika TKA meninggal dalam masa pembayara
asuransi maka pasangan, anak dan orang tua, kakek dan nenek, atau cucu dan
saudara kandung yang diasuh oleh TKA berhak menjadi ahli waris.
2)
Urusan hak ahli waris :
·
Pasangan dan anak,
·
Orang tua,
·
Kakek dan nenek,
·
Cucu yang diasuh oleh TKA
·
Kakak/adik yang diasuh oleh TKA.
Meninggal karena sakit
biasa
· Bagi TKA dengan masa asuransi belum mencapai 1
(satu) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali sebanyak 10 (sepuluh) bulan
dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA
meninggal dunia.
· Bagi TKA dengan masa asuransi lebih dari 1
(satu) tahun dan kurang dari 2 (dua) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali
sebanyak 20 (dua puluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang
diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
· Bagi TKA dengan masa asuransi sudah mencapai 2
(dua) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali sebanyak 30 (tiga puluh) bulan
dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA
meninggal dunia.
Meninggal karena kecelakaan kerja
Subsidi yang dibayarkan sebanyak 40 (empat puluh) bulan
dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA
meninggal dunia.
Catatan :
Majikan/agensi berkewajiban untuk membantu penyelesaian
prosedur klaim asuransi TKA
Sumber : Leaflet KDEI Taipei, edisi 2016
Versi gambar :