SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

27 August 2017

KLAIM ASURANSI TENAGA KERJA ASING DI TAIWAN


Source : Freepik

Kecelakaan biasa dan sakit biasa

Kondisi-kondisi yang dipersyaratkan untuk melakukan asuransi :
1)  Apabila TKA mengalami kecelakaan yang menyebabkan TKA tidak dapat bekerja sehingga TKA tidak dapat bekerja sehingga TKA tidak menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja, maka TKA dapat menerima dana bantuan terhitung dari hari ke-4 selama masa pengobatannya.
2)    Apabila TKA mengalami kecelakaan biasa atau sakit penyakit biasa sehingga tidak dapat bekerja (contoh: opname di rumah sakit), yang mengakitbatkan tidak dapat menerima gaji yang seharusnya diterima pada waktu bekerja, maka TKA dapat menerima dana bantuan untuk kecelakaan biasa terhitung dimulai dari hari ke-4. Pengobatan di klinik atau di rumah tidak termasuk ke dalam kategori ini.

Perhitungan Klaim Asuransi
1)    Perhitungan klaim asuransi untuk kecelakaan biasa atau sakit penyakit biasa adalah sebagai berikut :
terhitung mulai dari hari ke-4 setelah TKA dirawat di rumah sakit, TKA dapat menerima setengah dari jumlah gaji rata-rata selama 6 (enam) bulan yang dilaporkan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja sebelum TKA dirawat di rumah sakit. Pembayaran dilakukan sekali setiap 2 (dua) minggu dengan kurun waktu maksimum 6 (enam) bulan.
2)   Jika sebelum terjadi kecelakaan TKA sudah membayar polis asuransi lebih dari 1 tahun, maka klaim asuransi tersebut di atas dapat ditambahkan selama 6 (enam) bulan, dengan total seluruhnya 1 (satu) tahun.
3)   Perhitungan klaim asuransi untuk kecelakaan kerja atau sakit penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan adalah sebagai berikut :
terhitung mulai dari hari ke-4 setelah TKA tidak dapat bekerja, TKA dapat menerima 70 % dari jumlah gaji rata-rata selama 6 (enam) bulan yang dilaporkan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja sebelum TKA dirawat di rumah sakit. Pembayaran dilakukan setiap 2 (dua) minggu.
4)    Jika TKA belum pulih dalam waktu 1 (satu) tahun, maka klaim asuransi yang diterima dikurangi menjadi setengah atau 50 % dari jumlah gaji rata-rata setiap bulan, yang dilaporkan kepada Biro Asuransi Tenaga Kerja. Klaim dapat diperpanjang dengan tambahan waktu maksimal 1 (satu) tahun, dengan total seluruhnya 2 (dua) tahun.

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup
Kondisi-kondisi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan klaim asuransi :
1)    Klaim asuransi kecelakaan kerja yang mengakitbakan cacat seumur hidup dihitung berdasarkan standar pembayaran asuransi bagi tenaga kerja cacat seumur hidup serta berdasarkan Daftar yang membuat daftar jenis, kelas dan jumlah waktu pembayaran asuransi cacat seumur hidup.
2)    Jenis-jenis cacat telah ditetapkan berdasarkan standar pembayaran asuransi bagi tenaga kerja cacat seumur hidup, yang terbagi atas 12 bagian, 221 jenis cacat, dan 15 tingkatan antara lain : kejiwaan, syarat, mata, telinga, hidung, mulut, organ dada dan perut, tubuh, kepala-wajah-leher-kulit, tangan dan kaki.

Asuransi Jika TKA Meninggal Dunia
Subsidi Pemakaman
1) Jika TKA meninggal dalam masa berlakunya asuransi tenaga kerja yang dikarenakan kecelakaan biasa, kecelakaan kerja atau sakit penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan, maka subsidi pemakaman dibayarkan sebanyak 5 (lima) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia. Subsidi akan dibayarkan kepada pihak yang telah membayar biaya pemakaman.
2)  Jika tidak terdapat atau tidak terpenuhinya persyaratan ahli waris, maka subsidi pemakaman dapat dibayarkan kepada pihak yang telah membayar biaya pemakaman sebanyak 10 (sepuluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
Subsidi untuk ahli waris
1)  Kualifikasi klaim asuransi: TKA yang terdaftar dalam asuransi sebelum 1 Januari 2009, jika TKA meninggal dalam masa pembayara asuransi maka pasangan, anak dan orang tua, kakek dan nenek, atau cucu dan saudara kandung yang diasuh oleh TKA berhak menjadi ahli waris.
2)    Urusan hak ahli waris :
·         Pasangan dan anak,
·         Orang tua,
·         Kakek dan nenek,
·         Cucu yang diasuh oleh TKA
·         Kakak/adik yang diasuh oleh TKA.
  
Meninggal karena sakit biasa
·     Bagi TKA dengan masa asuransi belum mencapai 1 (satu) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali sebanyak 10 (sepuluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
·    Bagi TKA dengan masa asuransi lebih dari 1 (satu) tahun dan kurang dari 2 (dua) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali sebanyak 20 (dua puluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
·     Bagi TKA dengan masa asuransi sudah mencapai 2 (dua) tahun, maka subsidi yang dibayarkan sekali sebanyak 30 (tiga puluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.
Meninggal karena kecelakaan kerja
Subsidi yang dibayarkan sebanyak 40 (empat puluh) bulan dari rata-rata 6 (enam) bulan jumlah gaji yang diasuransikan sebelum TKA meninggal dunia.

Catatan :
Majikan/agensi berkewajiban untuk membantu penyelesaian prosedur klaim asuransi TKA

Sumber : Leaflet KDEI Taipei, edisi 2016

Versi gambar :