Taipei, BNP2TKI (22/08/2017) -- Sejak awal Agustus 2017, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mulai menggunakan layanan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Asuransi TKI yang selama ini dijalankan oleh konsorsium asuransi dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Latar belakang hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di Asuransi TKI yakni sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan TKI melalui jaminan sosial. Sejak peresmian Permenaker tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan sosialisasi di dalam negeri.
Dalam rangka memberikan pemahaman awal kepada TKI terkait asuransi, maka KDEI Taipei menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam sosialisasi asuransi TKI untuk pertama kalinya dilaksanakan di luar negeri.
Rangkaian kegiatan sosialisasi perdana tersebut terbagi dua kali, yakni sosialisasi dan diskusi interaktif langsung dengan TKI di KDEI Taipei serta sosialisasi dalam event Festival Budaya Nusantara 2017 dengan audiens sekitar ± 1.500 TKI yang diselenggarakan di Alun-alun Walikota New Taipei City, Banqiao, New Taipei City, Taiwan, Minggu (20/08).
Acara tersebut efektif karena selain disaksikan langsung oleh TKI juga dapat disaksikan melalui streaming melalui Facebook yang dapat langsung diakses oleh TKI yang tidak berkesempatan hadir dalam dua even sosialisasi tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan intisari program perlindungan dalam Program Asuransi TKI yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Hari Tua. Mayoritas TKI yang hadir dalam acara tersebut masih dalam coveran asuransi sebelumnya, tertarik dengan Jaminan Hari Tua karena hal tersebut memungkinkan bagi TKI dalam masa penempatan di bawah 1 Agustus 2017 untuk mengikuti program JHT tersebut.
Terdapat banyak kelebihan dari skema asuransi TKI oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja sampai sembuh tanpa batasan biaya, perlindungan terhadap anak atau ahli waris jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, bahkan anak TKI bisa mendapatkan beasiswa sampai sarjana. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang andal serta jaringan yang luas. Dengan demikian proses pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI.
Dalam sambutannya Kepala KDEI Taipei, Robert J Bintaryo mengatakan, “Kami mengundang banyak Instansi Pemerintah dalam acara ini, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai aturan baru TKI ini dan kami rasa acara Festival Budaya Nusantara ini adalah momen yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada TKI mengingat acara ini yang diselenggarakan setiap tahun pasti dihadiri banyak TKI”.
Taiwan merupakan tujuan penempatan dengan jumlah TKI sebanyak 252.997 orang (update Juni 2017, data Ministry of Labor Taiwan). Sedangkan menurut data SISKOTKLN BNP2TKI (update Juli 2017) tahun ini Taiwan merupakan tujuan penempatan TKI dengan jumlah penempatan terbesar kedua, setelah Malaysia.
Robert J Bintaryo berharap, "Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam acara ini dapat memberikan infomasi yang jelas mengenai Permenaker yang baru terkait manfaat yang diperoleh untuk program yang diselenggarakan, prosedur, iuran, proses klaim kepada TKI juga kepada kami perwakilan Indonesia yang behubungan langsung dengan TKI disini."
Selain itu Chief Change Management Office BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Manager Monitoring and Controling, Dany Bennedick mengatakan, "Satu Kehormatan pihak kami diundang dan dapat hadir dalam acara ini untuk mensosialisasikan aturan Pemerintah yang dikeluarkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kami juga bisa langsung menerima masukan dari KDEI Taipei yang selama ini menangani TKI serta masukan penting langsung dari TKI-nya tentang apa saja yang mungkin dapat kami tingkatkan kedepannya”.
"Perhari ini sudah terdaftar sebanyak 27.807 TKI untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan total iuran Rp. 4,08 Miliyar,"jelasnya.
Dalam 6 bulan kedepan akan dilakukan evaluasi terhadap Permenaker terhadap seluruh aspek perlindungan yang saat ini menjadi tanggungjawab kami, yang pastinya pihak kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh TKI, pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa saat ini BNP2TKI dan BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan proses pengembangan sistem yang terintegrasi antara Sistem KDEI Taipei, BNP2TKI dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan memudahkan TKI di Taiwan untuk melakukan pembayaran premi asuransi tanpa harus dilakukan di Indonesia. Dengan demikian memudahkan bagi TKI yang akan melakukan perpanjangan kontrak tanpa pulang, sehingga ketika melakukan proses cuti tidak perlu mengurus perpanjangan asuransi TKI lagi di Indonesia.
Bagi yang tidak datang dalam sosialisasi kemarin, simak versi Videonya berikut ini :
Bila ada pertanyaan tentang Asuransi TKI skema BPJS dapat menghubungi Kadir melalui ID Line: @hww7892z, atau
Pemberitaan Lainnya juga dapat di link external :