Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, maka pembayaran asuransi pra penempatan dan masa-purna penempatan ke Konsorsium Asuransi TKI diganti menjadi pembayaran Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017, pukul 00:01 WIB, fasilitas pengajuan pembayaran asuransi pra penempatan dan masa-purna penempatan ke Konsorsium Asuransi TKI di SISKOTKLN BNP2TKI diubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pengajuan pembayaran ke konsorsium Asuransi (Id Billing/Kode Bayar) yang sudah dilakukan sebelum tanggal 1 Agustus 2017 dan belum dilakukan pembayaran, akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem di SISKOTKLN. PPTKIS dapat mengajukan ulang kembali ke BPJS Ketenagakerjaan baik untuk Iuran Jamsos Sebelum Penempatan maupun Iuran Jamsos Selama dan Setelah Penempatan.
Syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Sebelum Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI sedangkan syarat pengajuan pembayaran untuk Jamsos Selama dan Setelah Penempatan CTKI adalah memiliki ID TKI, sudah melakukan validasi paspor, dan mengisi tanggal berlaku perjanjian kerja CTKI.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Pusat Litbang dan Informasi BNP2TKI,
Muhammad Hidayat, S.Kom
Alurnya seperti ini :
Lampiran (dapat diunduh) :
File Panduan Pembayaran Iuran Jamsos TKI
Sumber : INFO SISKOTKLN (diakses pada tanggal 4 Agustus 2017