Apa akibatnya kalau selama bekerja di Taiwan kabur
dari tempat kerja ?
Berdasarkan
peraturan Undang-Undang Pelayanan Kerja pasal 73 dan 74, bagi TKA yang absen
bekerja selama 3 hari berturut-turut dan kehilangan kontak akan dicabut ijin
kerjanya, dipulangkan ke negara asalnya dan tidak boleh bekerja lagi di Taiwan; dan bagi TKA dalam masa kabur tsb bekerja secara ilegal akan didenda antara
30,000 dolar Taiwan sampai 150,000 dolar Taiwan, tidak boleh datang bekerja
lagi di Taiwan.
Berikut sanksi denda bagi TKI Kaburan
Sumber : Materi Sosialisasi Imigrasi (11/09/2016) @ TICC |
Bila
tidak diketahui jejaknya, bagaimana menanganinya ?
Kalau
selama kerja di Taiwan hak dan kepentingan Anda dirugikan, harap meminta bantuan
lewat saluran yang disediakan oleh MOL, pekerja ilegal yang bekerja sambilan di
tengah masyarakat mudah dikuasi, diperas dan dirugikan oleh majikan atau agensi
gelap, jika cedera atau sakit juga tidak ada jaminan askes dan jamsostek,
karena tidak bisa berobat melalui jalur normal, saat mengalami paksaan hak
asasinya pun tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum.
Bagaimana persiapan untuk melaporkan diri ?
Untuk melaporkan diri sebaiknya perlu mempersiapkan :
Bagaimana persiapan untuk melaporkan diri ?
Untuk melaporkan diri sebaiknya perlu mempersiapkan :
- Biaya denda (tergantung lamanya kabur, Max NT$ 10.000)
- Biaya tiket kepulangan ke Tanah Air (fluktuasi tergantung pada musim)
- Percaya Diri
Dimana PMI Kaburan dapat Melaporkan Diri ?
Mengingat
besarnya RESIKO yang mengancam bagi
TKI kaburan tentunya dihimbau agar segera melaporkan diri agar dapat segera
diproses hukum maupun pemulangannya ke Indonesia.
"Info bahwa bagi PMI Kaburan yang melaporkan diri tidak ditahan"Jika Anda adalah tenaga kerja gelap atau kaburan atau yang kren disebut dengan TKI Swasta, MOL mengimbau Anda untuk melaporkan diri dan meminta bantuan hukum lewat instansi di
bawah ini:
1. Saluran konsultasi dan pengaduan tenaga kerja『 1955』, langsung menelpon di 1955
2. Kantor KDEI di Taipei
3. Kantor Imigrasi Tim Operasi Khusus
3. Kantor Imigrasi Tim Operasi Khusus
4. Kantor Kepolisian di berbagai tempat.
5. Pusat Konseling TKA di berbagai kab/kota
Temukan alamat nomor 3,4,5 di https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/consultation
Catatan :
Untuk memberantas masalah sosial maraknya kerja sambilan ilegal dan untuk menjamin
hak dan kepentingan TKA legal, apabila majikan mempekerjakan TKA ilegal, bisa dikenakan denda paling tinggi sebesar 750,000 dollar Taiwan.
Baca juga tulisan lainnya : Kaburan Berbahaya, Mengapa ?
Referensi
: - Buku Panduan Hal2 yang harus diketahui TKA di Taiwan
- https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/consultation