Mengacu pada Animal Protection Law yang menetapkan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan melakukan
penganiayaan, penyiksaan dan melukai atau menyakiti hewan. Bagi yang terbukti sesuai
putusan pengadilan, pelaku dapat dikenakan sanksi pencabutan izin kerja, denda,
penjara maupun deportasi.
Bagi rekan-rekan TKI agar memperhatikan hal ini, jangan sampai berurusan dengan hukum akibat nyakitin hewan,
Semoga bermanfaat !
Publikasi: KDEI Taipei
Referensi : TAEANIMAL