SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

13 February 2019

Upaya Penghilangan Over Charging Biaya Penempatan di Sumatera Barat

12 Februari 2019 16:32 WIB

Kepala BP3TKI Padang Dra. Lismia Elita, M.M dalam rapat yang diadakan pada Senin, 11 Februari mengharapakan agar praktek over charging menghilang dan adanya transparansi dana dari P3MI kepada calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri.
BNP2TKI,Padang – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang bersama dengan pemeritah daerah Provinsi Sumatera Barat berupaya untuk menghilangkan praktek over charging biaya penempatan TKI ke luar negeri asal Sumatera Barat. Salah satu upaya dengan mengadakan koordinasi dan rapat implementasi penerapan penghilangan over charging dengan menghimpun stake holder terkait, terutama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau yang lebih dikenal dengan PPTKIS (Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Rapat yang diadakan pada Senin, 11 Febuari 2019 ini membahas mengenai Implementasi Pembenahan dan Pengendalian Skema biaya penempatan dan overcharging di luar negeri.

 “Overcharging merupakan pengaduan masalah yang sering muncul dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja dan sedang bekerja di luar negeri. Kesalahpahaman dan kurangnya pemahaman mengenai transparansi biaya penempatan menjadi salah satu faktoe penyebab maslah ini, ungap Kepala BP3TKI Padang, Dra Lismia Elita, MM.

Sebagian komponen biaya yang dikeluarkan saat  akan berangkat ke luar negeri dibebankan kepada calon PMI contohnya  biaya medical check up kesehatan, paspor dan visa kerja. Sesuai yang tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaannomor 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. 

 “Namun, adakalnya biaya tersebut ditangung oleh user atau penguna jasa di luar negeri. Untuk mengenai hal ini PPTKIS harus transparan tentang berapa dan apa saja biaya yang dikeluarkan dan mengedukasi Calon PMI supaya mengetahui berapa beban yang akan ditanggungnya dan yang ditangung oleh user”, jelas Lismia. 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Panji Kusni S.E, Kasubdit Pembekalan Akhir Pemberangkatan dan Fasilitasi Pembiayaan, Direktorat Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI. “Informasi mengenai biaya penempatan sebagaian besar belum dipahami secara utuh oleh PMI ketika akan berangkat. Banyak PMI yang mengkuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) baru mengerti setelah diberikan materi Perjanjian Kerja di BP3TKI agar sadar informasi dan dapat melindungi dirinya sendiri. Seharusnya perusahaan yang akan memberangkatan sudah memberikan penjelasan dan memberikan edukasi sebelumnya kepada CPMI, “ kata Panji dihadapan perwakilan P3MI yang menghadiri rapat tersebut.

Rapat ini juga dihadiri Kasubbid Pengembangan SistemInformasi, Oktavian Pandu Dewanata, yang menjelaskan tentang flow Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), bagaimana alur sistem tersebut bekerja, selain itu beliau juga menegaskan apabila ada pertanyaan terkait sistem sebaiknya ditanyakan secara langsung. “Kita sebaiknya membuat grup chat agar komunikasi dan koordinasi lebih lancar. Apabila ada pertanyaan dapat  langsung dijawab oleh saya. Selain itu, kami berharap  menerima masukan untuk mengembangkan yang lebih baik, ” ungkapnya.
 
Kepala BP3TKI Padang, juga mengharapakan adanya komunikasi antara PPTKIS dan BP3TKI atau Disnaker harus tetap sejalan dan harmonis agar masalah-masalah yang menghambat  penempatan PMI ke luar negeri bisa diselesaikan dengan tidak merugikan pihak manapun.

Sumber : BNP2TKI