Jakarta BNP2TKI, 15/2 – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melaksanakan
Forum Grup Discussion
(FGD) Evaluasi Pembenahan Skema Biaya Penempatan Pekerja Migran ke Luar
Negeri di Hotel Swiss-Bell Kalibata, tanggal 14-15 Februari 2018.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyatukan persepsi mengenai
pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pasca Undang-undang
No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur P2P (Penyiapan, Pembekalan dan Pemberangkatan), Arini
Rahyuwati menyebutkan hasil dari FGD ini BNP2TKI, BP3TKI,LP3TKI serta
P4TKI dapat memberikan pelayanan yang optimal dan membantu memverifikasi
dokumen penempatan terutama terkait dengan pembiayaan penempatan Calon
PMI ke Luar Negeri serta menginformasikan kepada seluruh stakeholder
terkait jika terjadi perubahan kebijakan dalam hal pembiayaan Calon TKI.
Melakukan standarisasi dokumen terkait dokumen pembiayaan penempatan
TKI yang melakukan pembiayaan dengan skema Tunai, Zero Cost, KUR / Non
KUR dan Pembiayaan lainnya.
Untuk teman-teman di daerah dapat melakukan sosialisasi dan
berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan transparansi
biaya penempatan, mengingat PMI pada saat pertama kali ingin menjadi PMI
adalah berproses di kantor Dinas ketenagakerjaan untuk mendapatkan
proses ID dan Perjanjian Kerja (PK), Kata Arini.
Selain itu menurut Arini, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Swasta (PPTKIS) dapat membantu memfasilitasi TKI yang membutuhkan biaya
penempatan menggunakan Lembaga Keuangan yang mendapat rekomendasi dari
OJK dan BNP2TKI dengan besaran biaya penempatan menyesuaikan dengan
peraturan pemerintah.
Lebih lanjut Arini mengatakan dalam kegiatan FGD ini BNP2TKI
memberikan penghargaan kepada 4 (empat) PPTKIS yang telah memberikan
performa terbaik dalam implementasi biaya penempatan untuk pekerja
migran pada tahun 2017. Adapun nama PPTKIS yang diberikan penghargaan
adalah PT. Bahana Mega Prestasi, Assamulia Indopower, Berkat Sukses
Makmur Sejahtera, dan Assalam Karya Manunggal Putra.
“Pemberian penghargaan ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari
BNP2TKI kepada PPTKIS yang telah melaksanakan transparasi biaya selama
melakukan proses penempatan sepanjang tahun 2017,” ungkap Arini
Rahyuwati.
Arini juga menyebutkan kriteria pemberian penghargaan adalah pada
tahun 2017, dimana ke 4 (empat) PPTKIS tersebut tidak mendapat laporan
kasus pengaduan PMI mengenai
over charging, Fasilitasi
Pembiayaan melalui KUR diatas 60% dari total penempatan dan serta tidak
ada pengaduan dari lembaga keuangan terkait proses pembiayaan yang
dilakukan.
Turut hadir pada kegiatan FGD Kepala Bidang Perbankan, Kemenko RI,
Kasubdit. Perlindungan TKI, Ditjen. Binapenta dan PKK, Kementerian
Ketenagakerjaan, BP3TKI, APJATI, HIMSATAKI serta perwakilan dari
Perbankan dan
Multifinance.
Sumber : BNP2TKI