SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

08 March 2018

Pekerja Berhak Memutuskan Kapan Harus Mengambil Kompensasi Cuti

Source : www.peoplesworld.org


Sebagaimana dikutip dari berita Online Taiwan News bahwa MOL Taiwan (Rabu) menyampaikan bahwa jika pekerja sektor formal memilih mengambil kompensasi cuti untuk lembur mereka bekerja, mereka juga dapat memiliki hak untuk memutuskan kapan untuk mengambil cuti.
  
MOL secara resmi menyampaikan bahwa pekerja formal (private) memiliki hak untuk memilih apakah akan dibayar atau mengambil kompensasi cuti untuk lembur mereka, dan jika mereka memilih yang terakhir, mereka juga memiliki hak untuk memutuskan kapan harus mengambil cuti mereka.

Amandeman Peraturan Ketenagakerjaan (Standar Labor Act) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2018. Hukum perburuhan baru mencabut peraturan mengenai gaji empat kali lipat untuk lembur dan menetapkan bahwa pekerja dapat memilih untuk mendapatkan bayaran untuk lembur atau memiliki kompensasi cuti. Peraturan baru tersebut juga menetapkan bahwa cuti tahunan yang tidak terpakai dapat ditangguhkan pada tahun berikutnya.

Namun, setelah undang-undang perburuhan baru mulai berlaku, banyak pekerja masih menulis surat ke kementerian untuk mengajukan pertanyaan.

Huang Wei-chen, deputy director of MOL’s Department of Labor Standards and Equal Employment, mengatakan pertanyaan yang paling sering diajukan berkonsentrasi pada peraturan mengenai upah lembur, kompensasi cuti  dan satu hari libur setiap tujuh hari.

Pekerja bisa memutuskan kapan harus mengambilnya Cuti untuk lembur, dan mengajukan ke majikan mereka untuk mendapatkan persetujuan, sebagai pengganti majikan membuat keputusan untuk pekerja terkait kapan harus mengambil kompensasi cuti mereka.

Jika pengusaha tidak dapat menyetujui waktu cuti yang diajukan, mereka harus membayar lembur sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, kata MOL.

Namun peraturan baru tersebut tidak berlaku untuk kontrak lama yang dibuat sebelum 1 Maret 2018 dimana pekerja dan majikan telah menyetujui hanya kompensasi untuk lembur, tambah kementerian tersebut.

Kementerian juga mengatakan bahwa membatalkan cuti dapat ditangguhkan ke tahun berikutnya, dan jika cuti masih belum benar-benar digunakan pada akhir tahun itu, pengusaha harus membayar sisa cuti tahunan yang tidak terpakai sesuai dengan tingkat gaji tahun cuti yang tidak diambil tersebut.

Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki empat hari cuti yang tidak digunakan pada tahun 2018, empat hari tersebut dapat ditangguhkan hingga 2019, dan dalam hal empat hari masih belum benar-benar digunakan pada akhir 2019, pengusaha harus membayar untuk cuti yang tidak digunakan yang tersisa menurut tingkat gaji 2018, kementerian menambahkan.


Dikutip dari : TaiwanNews