Source : Google image |
Sebagaimana disampaikan dalam pengumuman di website WDA bahwa majikan yang berniat untuk lanjut mempekerjakan pekerja
asing, harus mendapatkan ijin rekrutmen dan menandatangani sertifikat untuk
lanjut mempekerjakan kembali. Kemudian majikan mengajukan permohonan kepada MOL
untuk izin perpanjangan masa kerja dengan periode empat sampai dua bulan
sebelum berakhir.
Sumber : Website WDA