SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

26 September 2017

Re-Entry Permit Expire keasyikan Cuti di Kampung, Bagaimana Solusinya ?

Image  : google

Terkait dengan ada TKI re-entry permit (dokumen sakti yg ditempel di paspor biar bisa comeback ke Taiwan) habis, terlalu lama di Indonesia, atau biasanya karena plin pla antara mau balik atau tidak.
Bagaimana kasusnya ?

Contoh tertulis di dalam stiker itu harus masuk ke Taiwan sebelum tanggal 01 September 2017, ternyata keasikan cuti sampai lupa tanggal itu, baru menyadari ? Nah loh ! 😆

Bagaimana Solusinya ?

Segera kontak agensinya/majikannya, ceritakan apa adanya, dan segera minta tolong agar dapat dibantu biar dapat masuk ke Taiwan.

Pengurusannya untuk permohonan Visa selanjutnya dapat dilakukan di Kantor TETO (Jakarta/Surabaya) dengan melampirkan persyaratan sbb :

  1. Surat Perekrutan Kerja (Asli dan fotocopy)
  2. Job Order (Asli dan Fotocopy)
  3. Surat Re-Entry (Asli dan Fotocopy)
  4. ARC (Asli dan Fotocopy)
  5. Bukti Pembayaran Denda (bagi yang overstay) (Asli dan Fotocopy)
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy KK
  8. Fotocopy Paspor (jika ada, dilampirkan fotocopy Paspor Lama)
  9. Form Online, aplikasi form ke htpps://visawebapp.boca.gov.tw
  10. Foto terbaru (tiga bulan terakhir) ukuran 4 x 6 dua lembar
Dokumen 1 – 3 diurus di Taiwan, dapat dibantu majikan/agensi. 

Pemohon diharuskan datang untuk diambil sidik jarinya.

Info Selanjutnya : TETO (021 515-1111 #831 (minta disambungkan ke bagian visa TKI) atau

Tapi yang memutuskan Visa Kerja keluar atau tidak adalah menjadi hak mutlak di TETO ya !

Semoga ini hanya ilustrasi saja, dengan mengetahui ini akhirnya terhindarkan dari masalah yg satu ini.

Semoga cutinya nyaman dan aman dan bisa kembali lagi ke Taiwan dengan lancar.


Baca info terkait lainnya di Pengurusan Re-Entry Permit di Taiwan