SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

26 September 2017

Re-Entry Permit Expire keasyikan Cuti di Kampung, Bagaimana Solusinya ?

Image  : google

Terkait dengan ada PMI re-entry permit (dokumen sakti biar bisa comeback ke Taiwan) habis, terlalu lama di Indonesia, atau biasanya karena plin pla antara mau balik atau tidak.
Bagaimana kasusnya ?

Contoh tertulis di dalam kertas harus masuk ke Taiwan sebelum tanggal 01 Februari 2025, ternyata keasikan cuti sampai lupa tanggal itu, baru menyadari ? Nah loh ! 😆 atau bisa juga PMI ngga urus re-entry permit langsung balik ke tanah air.

Bagaimana Solusinya ?

Segera kontak agensinya/majikannya, ceritakan apa adanya, dan segera minta tolong agar dapat dibantu biar dapat masuk ke Taiwan.

Pengurusannya untuk permohonan Visa selanjutnya dapat dilakukan di Kantor TETO (Jakarta/Surabaya) dengan melampirkan persyaratan sbb :

  1. Form Online, https://visawebapp.boca.gov.tw/BOCA_EVISA/
  2. Pas foto 4 x 6 dua lembar
  3. Surat Perekrutan yang di keluarkan dari Taiwan (Asli dan fotocopy)
  4. Surat Re-Entry yang dikeluarkan Taiwan (Asli dan Fotocopy)
  5. ARC (Asli dan Fotocopy)
  6. Dokumen pendukung PMI (fotokopi KTP, Akta lahir barcode, KK)
  7. Paspor Baru dan Lama
Dokumen 3 – 4 diurus di Taiwan, dapat dibantu majikan/agensi kemudian kirim ke PMI.

Info Selanjutnya, Hubungi TETO di  hari kerja : TETO (021-515-1111 #831 (minta disambungkan ke bagian visa PMI).

Tapi yang memutuskan Visa Kerja keluar atau tidak adalah menjadi hak mutlak di TETO ya !

Semoga ini hanya ilustrasi saja, dengan mengetahui ini akhirnya terhindarkan dari masalah yg satu ini.

Semoga cutinya nyaman dan aman dan bisa kembali lagi ke Taiwan dengan lancar.


Baca info terkait lainnya di Pengurusan Re-Entry Permit di Taiwan