SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

07 April 2018

Apa saja pungutan biaya yang diperbolehkan untuk agensi ?


Source : google image

Dalam pasal 6  Standards for Fee-charging Items and Amounts of the Private Employment Services Institution ( 2017.04.06 Modified ), disebutkan bahwa agensi penempatan PMI Taiwan diizinkan untuk mengenakan biaya jasa dari orang asing ketika orang asing tersebut mendelegasikan agensi untuk mencari lowongan kerja yang diatur, Ayat 1 Pasal 46 Employment Service Act, dalam Sub-pasal 8 hingga 10.

Dijelaskan bahwa pengertian biaya jasa (service fee) adalah biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan layanan penting yang diatur oleh otoritas yang berwenang pusat sesuai dengan Subparagraph 4 dari Paragraf 1 dari Pasal 35 Employment Service Act, dan termasuk biaya transportasi untuk menerima dan mengantar kepulangan orang asing.

Jumlah biaya servis adalah :
  • tidak boleh lebih dari NT $ 1,800 untuk setiap bulan pada tahun pertama, 
  • NT $ 1,700 untuk setiap bulan pada tahun kedua
  • dan tidak boleh lebih dari NT $ 1,500 untuk setiap bulan setelah tahun ketiga waktu bekerja kumulatif. Namun, biaya tidak boleh lebih dari NT $ 1,500 untuk setiap pekerja tersebut telah dipekerjakan selama lebih dari dua tahun, atau pekerja harus meninggalkan daerah tersebut dan kembali masuk karena pemutusan hubungan kerja atau berakhirnya masa kerja dan dipekerjakan lagi oleh majikan yang sama.


Biaya tersebut tidak boleh dibebankan di muka.


Bila terjadi perbedaan penafsiran, maka silahkan buka langsung versi English  : Standard for Fee

Versi Mandarinnya dapat dibaca :

營利就業服務機構接受外國人委任辦理從事本法第四十六條第一項第八款
至第十款規定工作之就業服務業務,得向外國人收取服務費。
前項服務費之金額,依外國人當次入國後在臺工作累計期間,第一年每月
不得超過新臺幣一千八百元,第二年每月不得超過新臺幣一千七百元,第
三年起每月不得超過新臺幣一千五百元。但曾受聘僱工作二年以上,因聘
僱關係終止或聘僱許可期間屆滿出國後再入國工作,並受聘僱於同一雇主
之外國人,每月不得超過新臺幣一千五百元。
前項費用不得預先收取。

Versi Full Mandarinnya dapat dibuka : Standard Fee