Source : google image |
Dalam pasal 6 Standards for Fee-charging Items and Amounts of the Private Employment
Services Institution ( 2017.04.06
Modified ), disebutkan bahwa agensi penempatan PMI Taiwan
diizinkan untuk mengenakan biaya jasa dari orang asing ketika orang asing tersebut
mendelegasikan agensi untuk mencari lowongan kerja yang diatur, Ayat 1 Pasal 46
Employment Service Act, dalam Sub-pasal 8 hingga 10.
Dijelaskan bahwa pengertian biaya jasa (service fee) adalah biaya
yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan layanan penting yang diatur oleh
otoritas yang berwenang pusat sesuai dengan Subparagraph 4 dari Paragraf 1 dari
Pasal 35 Employment Service Act, dan termasuk biaya transportasi untuk menerima
dan mengantar kepulangan orang asing.
Jumlah biaya servis adalah :
- tidak boleh lebih dari NT $ 1,800 untuk setiap bulan pada tahun pertama,
- NT $ 1,700 untuk setiap bulan pada tahun kedua
- dan tidak boleh lebih dari NT $ 1,500 untuk setiap bulan setelah tahun ketiga waktu bekerja kumulatif. Namun, biaya tidak boleh lebih dari NT $ 1,500 untuk setiap pekerja tersebut telah dipekerjakan selama lebih dari dua tahun, atau pekerja harus meninggalkan daerah tersebut dan kembali masuk karena pemutusan hubungan kerja atau berakhirnya masa kerja dan dipekerjakan lagi oleh majikan yang sama.
Biaya tersebut tidak boleh dibebankan di muka.
Bila terjadi perbedaan penafsiran, maka silahkan buka langsung versi English : Standard for Fee
Versi Mandarinnya dapat dibaca :