SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

06 April 2018

PMI Meninggal Memperoleh Klaim Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang BandarLampung


Nita saat menerima santunan secara simbolik
BP3TKI Lampung (04/04) – BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung pertama kali lakukan serah terima pencairan klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia meninggal dunia atas nama Widiyanto, PMI yang meninggal dunia di Taiwan, kepada ahli warisnya di kediaman orang tua PMI di Desa Mulyo Asri, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.

Klaim asuransi meninggal dunia diberikan kepada Nita Rosita Kusniati, selaku istri alamarhum Widiyanto dengan nominal 85 juta rupiah. Penyerahan klaim asuransi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Bandar Lampung, Trissiana didampingi oleh perwakilan BP3TKI Lampung, Praja Setiawati selaku Pengelola Perlindungan BP3TKI Lampung dan Ulfa Mubarika, Pengantar Kerja Pertama BP3TKI Lampung dengan disaksikan oleh perwakilan CO KKBM Sekampung, Eli Astuti Dewi, Kepala Desa Mulyo Asri, Suyitno beserta kedua orang tua Widiyanto.

Proses pencairan asuransi sebenarnya telah dilakukan melalui transfer rekening tabungan Nita pada tanggal 29 Maret 2018, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung datang berkunjung ke rumah orang tua PMI sekaligus menyampaikan dukacita kepada ahli waris dan keluarga. Widiyanto memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia 21 bulan. Trissiana mengatakan, “Uang pencairan asuransi ini kami harapkan agar dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk masa depan anak Widiyanto dan Nita, jangan sampai merenggangkan silaturahmi dalam keluarga.”

Widiyanto merupakan PMI re-entry Taiwan yang meninggal dunia akibat jatuh dari bangunan pabrik di Taiwan pada tanggal 20 Februari 2018. Ia bekerja sebagai operator di pabrik. Jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 13 Maret 2018 lalu. Pihak BP3TKI Lampung dalam hal ini melakukan fasilitasi pengajuan klaim asuransi meninggal dunia dalam melengkapi berkas-berkas persyaratan yang diperlukan. Kepala BP3TKI Lampung, Mangiring Hasoloan Sinaga menjelaskan bahwa proses pencairan klaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan terbilang cepat karena pengajuan berkasnya disampaikan pada tanggal 15 Maret 2018 dan asuransi dapat cair pada tanggal 29 Maret. “Saya sangat mengapresiasi pelayanan dan kerja sama yang baik dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung”, imbuh Sinaga.

Sumber : BNP2TKI