Banyak yang mempertanyakan tentang dasar hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Biar ngga salah paham ayo disimak dulu dasar hukumnya.
1. UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, download disini
Khususnya pasal 5 (d) dijelaskan bahwa :
2. Permenaker No. 4 tahun 2023 tentang Program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, download disini
Cek pasal 13, 16 dan 20 beserta lampirannya.
Implementasi dari kedua peraturan ini adalah bagi PMI yang perpanjang kontrak di Taiwan yang masa program jamsosnya sudah habis, maka difasilitasi untuk pendaftaran PK pada KDEI Taipei sekaligus pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan proteksi atau pelindungan kepada PMI-nya.
Demikian semoga bermanfaat !