Banyak yang mempertanyakan tentang dasar hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Biar ngga salah paham ayo disimak dulu dasar hukumnya.
1. UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, download disini
Khususnya pasal 5 (d) dijelaskan bahwa :
2. Permenaker No. 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial TKI, download disini
Implementasi dari kedua peraturan ini adalah bagi PMI yang perpanjang kontrak di Taiwan yang masa asuransinya (asuransi lama era konsorsium yang sudah habis), maka difasilitasi untuk pendaftaran PK pada KDEI Taipei sekaligus pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan proteksi atau pelindungan kepada PMI-nya.
Demikian semoga bermanfaat !