SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

20 June 2018

Agensi Tidak Diperbolehkan Untuk Mengenakan Biaya Penempatan Dalam Perpanjangan Kontrak

Source : google image

Sebagaimana dilansir dari Taiwan News (12/06/18) bahwa setelah protes oleh para pekerja migran (caregiver) di Taipei pada hari Minggu, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) mengeluarkan pernyataan dua hari berturut-turut untuk melindungi hak pekerja migran /caregiver.


Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengingatkan kepada agensi pekerja migran asing / caregiver untuk tidak menaikkan biaya penempatan atau setara terhadap pekerja migran / caregiver ketika mereka menemukan pemberi kerja baru atau dalam memperbarui kontrak dengan majikan yang sama setelah berakhirnya kontrak sebelumnya .

Setelah protes oleh pekerja migran (caregiver) di Taipei pada hari Minggu, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengeluarkan siaran pers yang mendesak pengusaha untuk memberikan setidaknya satu hari libur seminggu bagi caregiver. Kementerian juga mengeluarkan pernyataan lain pada hari berikutnya mengatakan biaya penempatan tidak boleh dibebankan dua kali jika pekerja migran / caregiver ganti majikan atau memperbarui kontrak yang sudah habis dengan perusahaan yang sama.

Bagi pelanggar akan menghadapi denda maksimal akan menjadi 20 kali lipat dari jumlah yang dibebankan kepada pekerja migran / caregiver yang ditagih berlebihan tersebut. Penangguhan sementara (tunda layan) bisnis tenaga kerja selama tiga bulan atau lebih tinggi juga dapat dimasukkan dalam hukuman terhadap pelanggaran ini.

Kementerian juga mendesak agar bagi mereka yang ditagih berlebihan atau dikenakan biaya penempatan dua kali, untuk menelepon hotline pengaduan 1955, yang tersedia dalam beberapa bahasa seperti bahasa Indonesia, Thailand, Vietnam, dan Inggris.

Pada 2016, Legislatif Yuan mengesahkan Amandemen Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menghapus persyaratan bahwa pekerja asing harus meninggalkan negara itu untuk satu hari setelah tiga tahun bekerja, dan harus kemudian masuk kembali ke negara itu untuk melanjutkan pekerjaan di Taiwan.

Amandemen tersebut juga melarang staf agensi memungut biaya penempatan bagi pekerja yang akan lanjut. Namun, Kementerian menemukan bahwa beberapa staf agensi dalam banyak kasus telah menerapkan biaya penempatan baru, yang sering disebut dengan nama lain. Praktik ini ilegal berdasarkan peraturan baru, karena menambah beban keuangan bagi pekerja migran.
Pengguna / majikan baru dapat menunjuk agensi tenaga kerja untuk mencari pekerja asing yang sesuai, tetapi biaya yang dibebankan kepada pekerja asing, seperti biaya pendaftaran dan biaya referral (promosi) semuanya harus ditanggung oleh majikan, menurut pernyataan itu.

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menekankan bahwa staf agensi dapat mengenakan biaya kepada pekerja asing / caregiver hanya jika ada layanan yang sebenarnya, dan hanya setelah kontrak kerja yang baru telah selesai dan ditandatangani.

Rujukan : TaiwanNews

Catatan :

KDEI Taipei telah mengeluarkan himbauan terkait dengan biaya perpanjangan kontrak dapat dibaca di sini