Yilan
(22/06/18) – KDEI Taipei terus melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan
ketenagakerjaan pada PMI di Taiwan. Salah satunya dengan menyasar ABK Nelayan
yang berada di berbagai pelabuhan, diantaranya adalah Pelabuhan Su Ao Yilan.
KDEI
Taipei memenuhi undangan dari Yilan Migrant Fishermen’s Union (YMFU), dibawah
pimpinan Wardino yang berprofesi sebagai ABK Nelayan di Yilan. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas
kedatangan tim KDEI Taipei, dan berharap tetap intens dalam melakukan
komunikasi dan sosialisasi kepada para ABK di Yilan.
Diskusi
dan silatuhrahmi bersama ABK Nelayan Yilan berlangsung kurang lebih empat jam. Para
ABK sudah berkumpul di lokasi sekitar pukul 11.00, tidak jauh dari pelabuhan Su
Ao tempat berlabuhnya kapal-kapal nelayan Taiwan. Umumnya mereka sedang tidak
berlayar, atau berangkat kerja pada sore dan malam harinya.
Mereka
tampak antusias mendengarkan materi ketenagakerjaan dari KDEI Taipei. Pada
kesempatan tersebut disampaikan ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan seputar
ABK Nelayan, yang disampaikan oleh Bapak Farid Ma’ruf dan Kadir.
Diawal
penyampaian ditegaskan bahwa dalam bekerja hendaknya PMI diharapkan dapat
mencegah timbulnya permasalahan dengan cara memperbaiki kualitas diri,
menunjukkan kemampuan dan skill kerja yang mumpuni. Bila ada permasalahan,
diharapkan PMI tidak cepat putus asa, diharapkan dapat meminta bantuan pada
saluran pengaduan yang tepat, antara lain pada Satgas PMI, layanan pengaduan
1955, pihak konseling, organisasi yang Pro PMI. Bagi yang beragama Islam disampaikan
pesan-pesan keagamaan. Selain berusaha juga disampaikan agar berdoa meminta
kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan, kemudahan dalam segara
urusannya selama dalam bekerja sebagai nelayan.
Seusai
penyampaian materi langsung ke sesi diskusi. Beberapa pertanyaan yang mengemuka
antara lain adalah pendapatan tambahan yang tidak dibayarkan serta tidak adanya insentif atau bonus hasil tangkap. Menanggapi
keluhan umum para ABK Nelayan, KDEI Taipei menjelaskan bahwa memang dalam
mempekerjakan ABK Nelayan dari Indonesia, majikan harus memberikan tambahan
menghasilan minimal NT$ 3.000 bagi ABK baru serta NT$ 5.000 bagi ABK yang telah
berpengalaman. Terkait dengan maraknya majikan yang belum memberikan tambahan
penghasilan, KDEI Taipei akan mengklarifikasi pengaduan ini ke pihak agensi.
Sebagai informasi bahwa penghasilan tambahan tersebut telah
disepakati oleh majikan (pemilik kapal) dan agensi, sebagai salah satu syarat
dalam perjanjian penempatan (humao) untuk perekrutan ABK Nelayan. Jadi dengan
demikian tidak ada alasan lagi bagi majikan untuk mengelak atau tidak
mengetahui persyaratan tersebut.
Kilas balik sejarah penempatan ABK Nelayan bahwa dulu pernah
ditutup pada 16 Maret 2015 karena banyaknya permasalahan pada saat itu yang
kemudian dibuka kembali pada tanggal 29 September 2015. Namun tidak mudah untuk
membuka kembali dan akhirnya disepakati terdapat beberapa persyaratan antara
lain harus ada perbaikan kesejahteraan bagi ABK Nelayan. Salah satu kesepakatan
bersama adalah agar ada tambahan penghasilan tersebut.
Pertimbangan pemberian kompensasi dengan penghasilan tambahan
tersebut adalah karena ABK Nelayan resiko bekerja di laut lebih tinggi daripada
bekerja di darat serta selain itu waktu kerjanya juga sulit dikontrol. Oleh
karena itu harus ada pembedaan dengan sektor yang didarat, serta ada tambahan
bonus hasil tangkapan yang berbeda-beda untuk masing-masing ABK. Kalau
beruntung kapalnya dapat banyak hasil tangkap maka bonusnya banyak, sedangkan
bagi yang kurang beruntung tidak menjadi masalah karena paling tidak gaji
tambahannya sudah dapat.
Ketentuan ini berlaku untuk penempatan ABK Nelayan yang telah
diverifikasi oleh KDEI di Taipei, dimulai awal tahun 2016. Diharapkan kepada
ABK Nelayan agar dapat memahami hak tersebut serta bila ada kendala belum
dibayarkan dipersilahkan untuk mempertanyakan ke agensi masing-masing maupun
melaporkan ke KDEI Taipei.
Munculnya permasalahan ABK Nelayan antara lain disebabkan oleh berbagai
faktor antara lain dari pihak majikan/agensi maupun dari ABK Nelayan sendiri. Beberapa
permasalahan lainnya ABK Nelayan di Yilan antara lain, diturunkan dari kapal
secara sepihak, gaji tidak dibayar, serta kecelakaan kerja. Pertanyaan lagi
juga adalah seputar asuransi tenaga kerja (astek), perpanjangan kontrak, serta
asuransi BPJS Ketenagakerjaan serta kendala selama bekerja. Semua pertanyaan tersebut
dijelaskan dengan tuntas, bahkan pada saat itu salah satu ABK Nelayan menyampaikan
aduan, langsung diklarifikasi ke pihak agensi dan sudah ada titik terang
solusi.
Guna meminimalisir berbagai permasalahan yang ada para PMI
diharapkan dapat memahami peraturan dasar-dasar ketenagakerjaan. Olehnya itu,
turut disosialisasikan juga aplikasi mobile SAVE PMI Taiwan (Sarana Advokasi
dan Edukasi PMI Taiwan), sebagai aplikasi sederhana bagi para PMI yang memuat
informasi yang diperlukan oleh para PMI di Taiwan termasuk ABK. Di dalamnya
juga memuat tentang ketentuan gaji tambahan ABK Nelayan, pengaduan bila ada
permasalahan, informasi terbaru seputar ketenagakerjaan, keimigrasian, konsuler
serta informasi lainnya.
Di akhir diskusi, KDEI menegaskan perlunya sinergitas antara
organisasi, baik organisasi profesi seperti FKPIT maupun NGO seperti YFMU,
dalam hal perlindungan dan pemberdayaan para ABK Nelayan khususnya di pelabuhan
Yilan, maupun di pelabuhan lain di Taiwan.
Sekjen YMFU, Allison Lee juga menyampaikan hal yang sama dengan KDEI
Taipei, bahwa ABK Nelayan harus mengerti akan hak dan peraturan yang berlaku di
Taiwan.
ABK Nelayan tampak antusias mendengarkan penjelasan dari KDEI
Taipei, yang berakhir sampai dengan pukul 16.00. Umumnya ABK Nelayan berharap
ke depan agar ke depan tetap perlu upaya pemerintah dalam hal ini KDEI Taipei
dalam perbaikan kesejahteraannya.
Menurut data MoL Taiwan (Update Mei 2018) saat ini sekitar 8.689 PMI
bekerja sebagai ABK Nelayan di seluruh Taiwan. Tentunya angka yang sangat
besar, dan sangat berkontribusi dalam menggerakan sektor perikanan di Taiwan.
Pada kesempatan itu, KDEI Taipei sempat mengunjungi sekretariat FKPIT
yang didampingi oleh Warnadi dan Solihin. Pihaknya menyampaikan bahwa kehadiran
FKIPT di Yilan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para ABK Nelayan di Yilan.
Melalui organisasi tersebut sebagai pemersatu dalam menjalin kebersamaan, kekompokan
serta kerukunan diantara sesama ABK Nelayan di Yilan.
Dokumentasi :