Simak info sekilas berikut ini ?
1. Gaji :
Ditentukan melalui negosiasi majikan dan tenaga kerja, kalau bekerja di instansi yang mengenakan Undang-Undang Pokok Tenaga Kerja, gajinya tidak boleh rendah dari gaji pokok ketentuan hukum.
Tabel Gaji dapat dilihat di Tabel Gaji Masing-Masing Sektor
2. Waktu kerja dan istirahat :
- Diurus berdasarkan kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak. Kalau bekerja di instansi yang mengenakan Undang-Undang Pokok Tenaga Kerja , waktu kerja normal perhari tidak boleh lebih dari 8 jam, jumlah jam kerja setiap 2 minggu tidak boleh lebih dari 84 jam. Bila lembur diurus sesuai peraturan.
- Kalau pekerja bekerja terus selama 4 jam, paling tidak mesti ada istirahat 30 menit, tapi bagi kerja sistem bergiliran atau kerja berkesinambungan atau kerja darurat, majikan harus mengatur waktu istirahat lain pada waktu kerja
3. Libur, cuti dan ijin libur :
Hari libur bagi TKA golongan rumah tangga diatur berdasarkan kontrak yang ditandatangai oleh kedua belah pihak. Sedangkan untuk TKA golongan konstruksi, pabrik, perawat panti jompo, sembelih dan nelayan, karena memakai Undang-Undang Pokok Tenaga Kerja, pekerja setiap 7 hari harus ada 2 hari libur, di antaranya adalah 1hari sebagai hari libur wajib dan 1 hari sebagai hari istirahat. Selain itu hari libur wajib yang ditetapkan pemerintah harus libur. Bagi pekerja yang terus bekerja hingga genap waktu tertentu di satu majikan atau perusahaan yang sama, maka sesuai
peraturan harus diberikan「 cuti tahunan」 .
「 Hari libur wajib」 termasuk peraturan wajib, untuk menghentikan pekerjaan pekerja yang berhari-hari, melindungi kesehatan fisik dan mental, majikan tidak diperkenankan memotong hak dasar ketenagakerjaan ini.
Pengaturan kerja di「 Hari istirahat」 lebih fleksibel, untuk jenis pekerjaan yang waktu kerjanya panjang, apabila majikan perlu memakai pekerja di hari istirahat, dapat meminta persetujuan terlebih dahulu dari pekerja untuk bekerja, atas dasar ketaatan atas peraturan Undang-Undang Pokok Tenga Kerja pasal 24 ayat 2,ayat3, pasal 32 dan pasal 36.
4. Asuransi kesehatan :
Setiap pekerja asing yang memiliki kartu ARC daerah Taiwan , terhitung sejak hari pertama kerja , wajib ikut asuransi kesehatan yang diurus oleh majikan. Biaya asuransi kesehatan dibayar setiap bulan, dan bisa menikmati pelayanan pengobatan asuransi kesehatan. (Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Pusat Asuransi Kesehatan dan alamat kantor cabang Biro Asuransi Kesehatan Pusat di setiap daerah dapat dilihat di lampiran 6).
Daftar Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Pusat Asuransi Kesehatan dan Biro Asuransi Kesehatan Pusat di Setiap Daerah
5. Asuransi tenaga kerja:
5. Asuransi tenaga kerja:
Kalau anda bekerja di instansi yang mempekerjakan lebih dari 5 orang atau bekerja di sektor perikanan, sejak tanggal anda mulai bekerja, majikan semestinya mengikutsertakan anda memiliki asuransi tenaga kerja pada Biro Asuransi Tenaga Kerja dengan melampirkan surat bukti bekerja yang dikeluarkan instansi berwenang terkait.
(Alamat masing-masing kantor cabang Asuransi Tenaga Kerja dapat dilihat di lamp. 7).
(Alamat masing-masing kantor cabang Asuransi Tenaga Kerja dapat dilihat di lamp. 7).
6. Pelayanan petunjuk dan penjemputan masuk keluar Taiwan
(Bandara Internasional Taoyuan dan Kaohsiung) yang menyediakan pelayanan penjemputan bagi TKA yang datang ke Taiwan, seminar tentang peraturan hukum di Taiwan, pelayanan pengaduan perselisihan pekerja dan majikan bagi TKA yang meninggalkan Taiwan dan menyediakan pelayanan penampungan sementara bagi TKA (silakan melihat lampiran gambar prosedur penjemputan TKA di bawah ini). Selain itu, MOL telah memasukkan video seminar hukum di internet (website :
http://www.fw.org.tw/). Jika setelah tiba di Taiwan, TKA tidak dapat menghadiri seminar, maka dapat melihat isi video seminar hukum secara online melalui bantuan dari pihak agensi atau majikan.
Sumber : Buku Pandual Hal-hal yang Harus Diketahui TKA di Taiwan, Edisi 2019, download di : disini