Taipei, KDEI (13/05/17), KDEI di Taipei telah
berupaya maksimal dalam melakukan pendampingan dalam penyelesaian ABK LG (letter
of guarantee) a.n Wahyudin Jufri, antara lain monitoring perkembangan
kesehatan, fasilitasi pemenuhan hak (pembayaran sisa gaji, tiket kepulangan,
asuransi), serta pelunasan biaya
perawatan di rumah sakit melalui serangkaian pertemuan dan mediasi dengan
pihak-pihak terkait di Taiwan dan Indonesia.
Foto : Dokumentasi KDEI di Taipei
Kasus Wahyudin Jufri
tersebut adalah salah satu contoh dari sederet kasus ABK LG. ABK LG Sektor Perikanan adalah ABK yang bekerja secara non prosedural dengan
menggunakan surat jaminan (letter of guarantee), berlayar di perairan
internasional pada kapal berbendera Taiwan, umumnya berangkat dengan
menggunakan visa kunjungan, tidak tercatat pada Kemenaker, BNP2TKI, KDEI di
Taipei maupun pada pemerintah Taiwan, gaji rendah, rentan eksploitasi, serta
tidak ada jaminan terhadap hak-hak pekerja.
KDEI di Taipei kerap
mendapatkan laporan pengaduan tentang permasalahan ABK LG Sektor Perikanan. Prosedur penempatan ABK LG tersebut
memang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia terkait dengan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri. Beberapa permasalahan lainnya antara lain TKI
meninggal, gaji tidak lunas, ekploitasi, kekerasan, penelantaran, dan lain
sebagainya. Penempatan ABK LG tersebut sulit dihentikan dan permasalahan terus
muncul.
Wahyudin Jufri, pemuda kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan ini satu tahun
yang lalu berangkat kerja keluar negeri melalui PT Satya Berdikari Nusantara,
bekerja pada kapal perikanan berbendera Taiwan (Kapal Hai Ren 31). Sejak Maret 2016 mengarungi lautan
dengan tekad untuk merubah nasib yang lebih baik.
Hampir 10 bulan Wahyudin berlayar di kapal tersebut bergumul kerasnya perjuangan hari demi hari mengarungi samudera. Akhirnya momen dinantikan datang, saatnya kapal ikan Longline tersebut berlabuh di Kaohsiung, awal Januari 2017.
Awalnya Wahyudin sudah merasakan dadanya sakit dan sesak, kemudian jatuh pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan dari dokter rumah sakit. Selanjutnya Wahyudin dirawat di Chung Ho Memorial Hospital. Menurut diagnosa dokter bahwa ABK LG tersebut menderita penyakit langka yakni hipertensi paru-paru (stress cardiomyopathy), salah satu jenis penyakit berbahaya yang bisa menyerang semua jenis umur dan datangnya tiba-tiba, dikenal dengan sindrom patah hati menyerupai serangan jantung. Perawatan di rumah sakit tersebut akhirnya menuai hasil dan kondisi yang bersangkutan stabil dan dinyatakan sudah bisa melakukan perjalanan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat.
Hampir 10 bulan Wahyudin berlayar di kapal tersebut bergumul kerasnya perjuangan hari demi hari mengarungi samudera. Akhirnya momen dinantikan datang, saatnya kapal ikan Longline tersebut berlabuh di Kaohsiung, awal Januari 2017.
Awalnya Wahyudin sudah merasakan dadanya sakit dan sesak, kemudian jatuh pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan dari dokter rumah sakit. Selanjutnya Wahyudin dirawat di Chung Ho Memorial Hospital. Menurut diagnosa dokter bahwa ABK LG tersebut menderita penyakit langka yakni hipertensi paru-paru (stress cardiomyopathy), salah satu jenis penyakit berbahaya yang bisa menyerang semua jenis umur dan datangnya tiba-tiba, dikenal dengan sindrom patah hati menyerupai serangan jantung. Perawatan di rumah sakit tersebut akhirnya menuai hasil dan kondisi yang bersangkutan stabil dan dinyatakan sudah bisa melakukan perjalanan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat.
Namun permasalahan timbul karena biaya
perawatan dan pengobatan sangat besar hal ini dikarenakan ABK tersebut tidak
dicover oleh Asuransi Kesehatan Taiwan.
Saat ini Asuransi Kesehatan Taiwan, hanya
mengcover untuk ABK/Nelayan yang bekerja di dalam teritorial Taiwan. KDEI di
Taipei sebagai representasi kehadiran negara dalam menjalankan fungsi
perlindungan kepada WNI turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini, dengan
melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Taiwan dalam hal ini Marine Bureau
Kaohsiung, serta mengupayakan mediasi antara ABK LG, agensi, owner dan
perusahaan di Indonesia yang memberangkatkan Wahyudin Jufri.
Pada tanggal 05 April 2017, KDEI di Taipei melaksanakan
pertemuan di kantor KDEI di Taipei guna pembahasan
lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Marine Bureau Kaohsiung
(23/03/2017) mengenai solusi permasalahan ABK LG (letter of guarantee) a.n Wahyudin Jufri. Turut hadir dalam
pertemuan tersebut pihak terkait dari Kaohsiung yakni dari perwakilan rumah
sakit, agensi, Marine Bureau Kaohsiung, PT. Satya Berdikari Nusantara (PT. SBN)
yang didampingi oleh Kesatuan Pelaut Indonesia Perjuangan (KPIP).
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa biaya pengobatan
ABK LG tersebut sebesar NT$ 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu NT), atau
setara dengan Rp. 454.320.635
(empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu enam ratus tiga
puluh lima rupiah). Mengingat biaya yang cukup besar tersebut sehingga perlu cost sharing dengan pihak terkait. Pada
rapat tersebut PT. SBN bertanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan 50 %
dari total biaya (sudah termasuk dengan hasil klaim asuransi di Indonesia). PT.
SBN langsung melunasi biaya perawatan 50 %. Sedangkan sisa biaya yang belum
lunas akan menjadi tanggungjawab pihak majikan (owner) dan agensi. Pihak agensi meminta waktu untuk penyelesaian kewajiban
terhadap biaya tersebut. Setelah tiga minggu kemudian, akhirnya sisa pembayaran
dapat diselesaikan oleh Pihak agensi/owner dengan dukungan dari pihak lembaga
sosial dan dukungan dari Pemerintah Kaohsiung Government City dalam hal ini
Marine Bureau Kaohsiung.
Terkait dengan hak-hak ABK seperti sisa gaji, uang
jaminan dan tiket kepulangan ke Indonesia sudah dipenuhi oleh pihak agensi dan
majikan. Klaim asuransi di Indonesia sudah cair dan sudah termasuk dalam biaya
yang disetorkan oleh pihak PT. SBN ke pihak rumah sakit tersebut.
Pada tanggal 22 April 2017, KDEI di Taipei mengunjungi
Wahyudin Jufri, pasca perawatan intensif di rumah sakit. Yang bersangkutan
ditampung sementara di Kantor Labour
Concern Center, Kaohsiung sambil menunggu proses administrasi dan jadwal
kepulangan. Kondisi kesehatannya sudah semakin membaik. ABK LG tersebut
menyampaikan terima kasih atas upaya KDEI di Taipei dalam penanganannya selama
ini. Sebagai informasi bahwa pada saat itu yang bersangkutan sedang dalam
proses menunggu jadwal kepulangan ke Indonesia, serta pelunasan biaya perawatan
di rumah sakit oleh pihak agensi dan majikan. Terkait dengan sisa gajinya sudah
dibayarkan oleh pihak majikan.
Puncak penyelesaian permasalahan ABK LG ini pada
tanggal 26 April 2017, KDEI di Taipei diundang dalam acara seremonial/syukuran
yang dilaksanakan oleh Marine Bureau
Kaohsiung City Government sebagai sebagai bentuk apresiasi atas
keberhasilan berbagai pihak dalam penyelesaian permasalahan ABK LG a.n Wahyudin
Jufri tersebut. Pihak Pemerintah Kaohsiung dalam hal ini Marine Bureau secara
khusus mengucapkan terima kasih kepada KDEI di Taipei atas upayanya dalam
membantu mengawal dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Ucapan yang sama
juga disampaikan kepada pihak Labour Concern Center, Pihak Rumah Sakit, pihak
agensi/owner, PT. SBN/KPIP serta tak lupa juga disampaikan kepada lembaga
sosial, agensi/owner yang telah membantu dalam mengupayakan penyelesaian sisa
biaya pengobatan ABK dimaksud.
Mengingat saat ini kondisi TKI
sudah stabil, seluruh hak-haknya telah terpenuhi serta menanggapi permintaan
ABK yang menginginkan agar segera pulang ke Indonesia, KDEI di Taipei saat ini langsung
mengkoordinasikan rencana pemulangan tersebut.
Akhirnya
yang bersangkutan kembali ke Indonesia pada Jum’at malam tanggal 28 April 2017,
berangkat dari Kaohsiung International Airport pukul 21.25, transit di Hong
Kong International Airport pukul 22.55, selanjutnya melanjutkan perjalanan pada
pukul 00.20, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, pada
tanggal 29 April 2017 pukul 04.00 WIB. Yang bersangkutan dijemput oleh PT yang
memberangkatkan beserta keluarga, Ibu Siti Saenab. Selanjutnya pada sore
harinya langsung melanjutkan penerbangan ke kampung halaman ke Makassar,
Sulawesi Selatan bersama dengan keluarganya.
Saat ini Wahyudin Jufri sudah berada di rumah orang
tuanya di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kemarin magrib saya bicara dengan Wahyudin, dia
baik-baik saja”, jawaban Siti Saenab, bibi Wahyudin Jufri ketika membalas pesan
singkat dari KDEI di Taipei guna memastikan keadaan terbaru Wahyudin.
Melihat substansinya pada dasarnya ABK Nelayan
di Taiwan saat ini terbagi dalam dua kelompok besar yakni ABK Nelayan di dalam
teritori dan ABK Nelayan di luar teritori (ABK LG/longline)
Penempatan
ABK Nelayan di Taiwan saat ini adalah mengacu Surat Kepala BNP2TKI Nomor B.167/KA/IX/2015 tanggal 29 September 2015
tentang Penempatan TKI Nelayan di Wilayah Teritorial Taiwan. Dalam
surat ini disampaikan bahwa pelayanan penempatan TKI Pelaut Perikanan/TKI
Nelayan khusus TKI Nelayan di wilayah
Teritorial Taiwan dapat dibuka kembali dengan persyaratan tertentu yang
harus dipenuhi oleh majikan/agensi guna memberikan perlindungan yang optimal
kepada ABK Nelayan.
Sedangkan skema ABK Nelayan yang di luar teritori taiwan (yang biasa
dikenal dengan ABK LG) tersebut sedang dalam upaya pembahasan/perumusan tata
kelola penempatan, serta peraturan atau kebijakan terkait penempatan ABK Nelayan
di luar teritori secara aman dan terlindungi.
Diharapkan rumusan tata kelola ABK LG tersebut dapat segera terwujud demi
terlindunginya WNI yang bekerja sebagai ABK LG tersebut.
Sebagai informasi bahwa sejak 20 Januari 2017, Pemerintah Taiwan telah
memberlakukan Peraturan
terkait Pelaut Perikanan (Act For Distant Water Fisheries) telah
diresmikan oleh pada tanggal 20 Juli 2016.
Peraturan ini mengatur
tentang hak-hak pekerja pelaut perikanan (ABK/Nelayan) yang bekerja pada kapal
Taiwan, baik yang bekerja pada wilayah teritorial maupun di luar teritorial
Taiwan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang dapat
melindungi ABK-LG (Letter of Guarantee) yang selama ini belum dilindungi
oleh Undang-Undang Taiwan dan Indonesia. Selama ini penempatan ABK-LG tersebut
terjadi di luar sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja baik di Taiwan
maupun Indonesia.
Perwakilan KPIP juga turut
mengapresiasi keberhasilan dalam penyelesaian permasalahan ini. Lebih lanjut
disampaikan bahwa KPIP sebagai sebagai organisasi pelaut Indonesia akan turut mendorong
penyelesaian permasalahan terkait penempatan ABK LG ini kepada Pemerintah Indonesia untuk segera
membuat peraturan bersama antar instansi terkait di Indonesia, sehingga ke
depan ABK LG akan terlindungi (kdr).
Dokumentasi Foto Lainnya :
Pose di depan Kantor Marine Bureau Kaohsiung
Pertemuan di Kantor Marine Bureau Kaohsiung
Pertemuan di Kantor KDEI di Taipei
Monitoring Perkembangan Kesehatan dan Kesiapan Pulang di LCC Kaohsiung
Acara Syukuran di LCC
Sumber : KDEI di Taipei
Baca juga Berita Versi Taiwan di taiwannews.com.tw