Image Source : http://www.wedefi.com |
Ayo Intip sekilas Pasal 57 UU Ketenagakerjaan di Taiwan yakni Employment Service Act :
Terkait pekerjaan pekerja asing, majikan seharusnya tidak diperbolehkan melakukan
hal-hal berikut:
- Mempekerjakan pekerja asing tanpa izin atau setelah berakhirnya izin, atau pekerja asing yang diizinkan bekerja pada waktu yang sama oleh pihak ketiga;
- Mempekerjakan pekerja asing atas nama majikan pekerja asing, namun pada kenyataannya menyebabkan pekerja asing tersebut melakukan pekerjaan untuk pihak ketiga;
- Menunjuk pekerja asing yang dipekerjakan untuk bekerja yang tidak sesuai dengan lingkup izin kerja;
- Memerintahkan, tanpa izin selanjutnya, seorang pekerja asing yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan lain sebagaimana dimaksud dalam Sub paragraf 8 sampai 10 dari Ayat 1 Pasal 46 dengan maksud untuk mengubah tempat kerjanya;
- Kegagalan untuk mempekerjakan pekerja asing yang dipekerjakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan atau gagal menyerahkan laporan pemeriksaan kesehatan ke petugas kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membatalkan atau memberhentikan pekerja nasional karena mempekerjakan pekerja asing oleh majikan;
- Melakukan pemaksaan, ancaman, atau cara ilegal lainnya terhadap pekerja asing yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan sesuai dengan kehendaknya secara bebas;
- Secara ilegal menahan paspor / sertifikat tempat tinggal (ARC) pekerja asing atau penggelapan barang milik pekerja asing; atau
- Melanggar, selain ketentuan di atas, ketentuan Undang-undang atau peraturan yang diumumkan berdasarkan Undang-undang.
Ketentuan Sanksi :
- Pasal 63 disebutkan bahwa : pelanggaran terhadap sub paragraf 1 atau 2 Pasal 57 sanksi denda minimal NT$ 150.000 s.d NT$ 750.000
- Pasal 67 disebutkan bahwa : pelanggaran terhadap sub paragraf 5,8,9 dari Pasal 57 sanksi denda minimal NT$ 60.000 s.d NT$ 300.000
- Pasal 68 disebutkan bahwa : pelanggaran terhadap sub paragraf 3 atau 4 dari Pasal 57 sanksi dendan minimal NT$ 30.000 s.d NT$ 150.000
- Pasal 68 disebutkan bahwa : pelanggaran terhadap sub paragraf 6 dari Pasal 57 sanksi denda minimal NT$ 20.000 s.d NT$ 100.000
Sanksi lain : pencabutan izin mempekerjakan TKA.
Catatan : Bila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang menjadi
rujukan adalah file Aslinya dapat dilihat di : Employment Service Act (English Version)
Sumber : Employment Service Act (English)
Catatan : Point nomor 3, sepertinya sering terjadi.....