Source : https://bettermoneyhabits.bankofamerica.com |
Dalam dokumen Humao (Perjanjian Kerjasama Penempatan antara Agensi dan PPTKIS, dinyatakan di pasal 5, intinya bahwa :
PPTKIS bertanggung
jawab untuk membayar biaya kepulangan,
bagi setiap Tenaga Kerja PLRT dan Perawat Orang Jompo yang dipulangkan oleh Agensi, apabila dalam pemeriksaan kesehatan setelah setibanya di Taiwan,
dinyatakan tidak sehat untuk bekerja oleh rumah sakit yang ditunjuk pemerintah
Taiwan.